Kendaraan besar dengan tipe tronton dan trailer itu dilarang melintas di jalan utama dan tol mulai pukul 05.00-09.00 WIB di hari kerja.
Kepolisian akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang masih saja membandel. Namun tidak semua truk yang dilarang. Truk kecil dan sedang yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan melintas.
"Pembatasan jam operasional kendaraan besar terus digodok. Tapi, sudah ada kesepakatan jika pukul 05.00 sampai dengan 09.00 truk besar dilarang melintas di jalan utama dan tol," jelas Royke, lagi.
"Pelindo dan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum sepakat dengan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan besar. Payung hukum kebijakan ini juga sudah siap," Ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman, Jumat (25/2/2011) lalu.
0 komentar:
Post a Comment