Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Royke Lumowa, MM memastikan mulai 1 April 2011, seluruh jalan utama dan tol di Jakarta akan bersih dari truk kontainer. Kendaraan besar dengan tipe tronton dan trailer itu dilarang melintas di jalan utama dan tol mulai pukul 05.00-09.00 WIB di hari kerja.
Kepolisian akan memberikan sangsi tilang bagi pengendara yang masih saja membandel. Namun tidak semua truk yang dilarang. Truk kecil dan sedang yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan melintas.
"Pembatasan jam operasional kendaraan besar terus digodok. Tapi, sudah ada kesepakatan jika pukul 05.00 sampai dengan 09.00 truk besar dilarang melintas di jalan utama dan tol," ungkap Kombes. Pol. Drs. Royke Lumowa MM.
"Pelindo dan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum sepakat dengan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan besar. Payung hukum kebijakan ini juga sudah siap," Ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman, Jumat 25 Februari 2011.
Pembatasan jam operasional ini memang baru disepakati untuk jam pagi. Namun menurut Royke, Ditlantas, beserta Pelindo dan kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Pekerjaan Umum terus menggodog masalah ini.
"Truk-truk kontainer sangat mengganggu aktivitas jalan utama dan tol di sore hari. Karenanya, kami akan terus menggodog masalah ini, dan berharap pembatasan pada jam sore mulai pukul 17.00-22.00 WIB juga akan diberlakukan," ujar Dirlantas Polda Metro tersebut.
"Pembatasan di jam sore akan sangat efektif, karena pada dasarnya truk-truk besar itu memang sering melintas di jam sore. Tapi, secara pribadi saya mengapresiasi positif pembatasan truk di jam pagi ini," sambungnya.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Adhie Santika menyambut positif dan mendukung penuh keputusan ini. Daerahnya yang memiliki karakteristik angkutan besar siap mensosialisasikan keputusan ini.
"Dengan adanya pembatasan jam operasional ini akan berefek pada pola dan sistem transportasi lalu lintas di Jakarta. Karena itu, kami akan gencar mensosialisasikan pembatasan ini kepada perusahaan-perusahaan dan organisasi, khususnya di daerah jakarta utara," ungkap Adhie Santika.
"Awal Maret nanti, pemasangan rambu lalu lintas akan dilakukan agar April sudah bisa terlaksana. Kami akan mulai mensosialisasikannya setelah ada keputusan dan Instruksi resmi," (TMC Polda Metro)
0 komentar:
Post a Comment