UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Wednesday, 16 March 2011

1 April 2011 Pembatasan Truk Belum Bisa Diberlakukan



Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan akan menunda pemberlakukan pembatasan operasional truk bermuatan berat yang renacanya akan dimulai pada 1 April 2011 sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang kuat serta keputusan dari kementrian perhubungan DKI Jakarta tentang pemasangan rambu-rambu larangan lewat bagi truk bermuatan berat.

Saat ditanya mengenai pemberlakuan pembatasan jam operasi truk dan angkutan berat siang ini, Rabu (16/03/2011) Dirlantas PMJ Kombes Pol. Royke Lumowa mengatakan, " Pembatasan jam operasional truk bermuatan berat 1 april kemungkinan diundur, kita bisa menindak kalau sudah ada keputusan dari mentri perhubungan, kita tenggat dulu kalau 1 april tidak ada pemasangan rambu, kita tidak berani, rambunya itu yang penting," ujarnya.

Pemasangan rambu dilarang masuk atau dilarang lewat menurut Dirlantas PMJ Kombes Pol. Royke Lumowa," merekalah yang mempunyai kewenangan." tambahnya.

Rambu tersebut sangat penting bagi petugas kepolisian saat menjalankan penegakan hukum. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di kalangan pengemudi. Sebab, kalau rambunya belum dipasang dan sudah diberlakukan tilang, banyak pengendara angkutan berat protes.

Oleh karena itu, jika 1 april belum adanya payung hukum yang mengatur mengenai pembatasan jam operasional truk muatan berat, maka pihak kepolisian belum berani mengambil tindakan.

Pembatasan truk muatan berat ini diberlakukan karena dampak kendaraan yang mengangkut muatan dalam jumlah besar, sangat luas. Kendaraan bermuatan besar biasanya akan berjalan dengan pelan dan menghambat lalu lintas. (TMC)

0 komentar:

Post a Comment

Pages