UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Sunday, 6 March 2011

Berjumlah 5,89 Juta Wajib Pajak di IndonesiaTak Patuh


Editor: Erlangga Djumena
Senin, 7 Maret 2011 | 07:05 WIB
Dibaca: 1173


Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 5.899.624 wajib pajak orang pribadi dan badan dilaporkan tidak patuh memenuhi kewajiban mereka menyampaikan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunan pada 2010. Mereka diperkirakan tidak memiliki waktu untuk menyampaikan SPT atau sengaja tidak melaporkan SPT karena merasa sudah kehilangan pekerjaan.
”Pada 2010, jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 15.911.576 baik orang pribadi maupun badan, tetapi hanya 14.101.933 yang wajib menyampaikan SPT. Yang menyampaikan SPT masih 8.202.309 wajib pajak atau dengan tingkat kepatuhan 58,16 persen. Ini masih naik signifikan dibanding tahun 2008 yang hanya 33,08 persen dan 54,15 persen pada 2009,” ujar Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Liberti Pandiangan di Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Menurut Liberti, tidak semua wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT. Wajib pajak itu biasanya pegawai pada perusahaan kerja sama antara negara (joint venture) atau bendahara instansi pemerintah. Wajib pajak juga tidak wajib melaporkan tempat usahanya yang melebihi satu. Dia hanya wajib melaporkan seluruh tempat usahanya atas nama satu wajib pajak.
Namun, di antara wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, tingkat kepatuhan wajib pajak badan masih lebih rendah dibandingkan wajib pajak orang pribadi. Pada 2010, dari 1.608.337 wajib pajak badan yang terdaftar, hanya 1.534.933 yang wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah wajib SPT itu, hanya 501.348 wajib pajak yang menyampaikan SPT. Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT baru 32,66 persen atau turun dibandingkan tahun 2009, yakni 40,76 persen.
Sumatera Utara terendah
Untuk wajib pajak orang pribadi, dari 14.303.239 wajib pajak yang terdaftar, hanya 12.567.000 orang yang wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah itu, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT pada 2010 mencapai 7.700.961 orang atau 61,28 persen. Tingkat kepatuhan itu merupakan tertinggi dibanding dua tahun sebelumnya, yakni 56,28 persen pada 2009 dan 32,91 persen pada 2008.
”Kami bertekad meningkatkan kepatuhan pada 2011 minimal 62,5 persen dari seluruh wajib pajak. Per 1 Januari 2011 lalu, kami sudah mengumpulkan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18.116.000 (meningkatkan dibandingkan tahun 2010 yang masih 14.101.933 atau naik 30 persen),” kata Liberti.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, daerah yang dinilai paling rendah tingkat kepatuhannya dalam menyampaikan SPT adalah Kantor Wilayah Sumatera Utara I.
Daerah yang memiliki wajib pajak paling patuh dalam menyampaikan SPT adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pajak progresif mobil
Secara terpisah, penerapan pajak progresif untuk kendaraan bermotor di sejumlah daerah belum terlalu berpengaruh terhadap penjualan mobil.
”Sementara belum kelihatan karena yang menerapkan baru lima provinsi, bedanya juga tidak terlalu besar,” kata Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Joko Trisanyoto, seperti dikutip Antara.
Pajak progresif untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah pajak kendaraan pertama sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor, bertambah menjadi 2 persen untuk kendaraan kedua, menjadi 3,5 persen untuk kendaraan ketiga dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan selebihnya.
Joko mengatakan, meski sedikit lebih rendah dari bulan sebelumnya, penjualan mobil selama Februari 2011 masih lebih tinggi dari penjualan pada kurun yang sama tahun lalu.
Direktur Pemasaran Daihatsu Astra Motor Amelia Tjandra juga mengatakan bahwa pengenaan pajak progresif yang masih relatif baru di beberapa daerah belum menunjukkan pengaruh bermakna terhadap penjualan mobil. (OIN)

1 komentar:

  1. Indonesia... Indonesia dibilang ada aturan tapi dilanggar, gimana mau ditegakkan.

    ReplyDelete

Pages