UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday 23 April 2011

Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan

Definisi 
1.     Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) adalah surat permohonan untuk mendapatkan izin membangun;
2.   Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB) adalah surat permohonan untuk  mendapatkan keterangan Kelayakan Menggunakan Bangunan;
3.     Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun;
4.     Izin Penggunaan Banguna (IPB) adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan setelahdinilai layak dari segi teknis;
5.   Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) adalah keterangan tentang kelayakan menggunakan bangunan yang diberikan setelah kondisi dan penggunaan bangunannya dinilai layak dari segi teknis.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
I.   Persyaratan dan Cara Pengajuan IMB-PB
1.     Setiap kegiatan membangun bangunan/ bangun-bangunan harus memiliki IMB;
2.     Untuk mendapatkan IMB, pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi  formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan berikut ini:
a.       Untuk Bangunan Rumah Tinggal
1)      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
2)      Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
a)      Sertifikat tanah;
b)      Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang  berwenang  dari instansi  pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
c)      Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang  ditunjuk Gubernur;
d)       Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
e)      Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;
f)       Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
g)      Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan   Tanah, khusus  untuk Bangunan Pemerintah;
h)     Hasil sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat  Pernyataan  Pemilik  bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh  Lurah setempat;
i)        Surat girik, disertai surat pernyataan Pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak  sengketa yang diketahui  oleh Lurah setempat;
j)        Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah  menempati, menguasai  tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik  sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
3)      Untuk surat tanah, juga harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai  dan  atau dimiliki  tidak dalam sengketa pemohon;
4)      Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
5)       Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh)  lembar;
6)       Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada  lokasi  yang telah  dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana  Kota (minimal 7 set);
7)      Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 7 set);
8)      Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estate dan bukan daerah  pemugaran (1 lembar);
9)      Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat  Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran   golongan A dan B;
10) Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan  bentangan  struktur yang  dominan lebih besar dari 6 m serta fotokopi surat izin bekerja  Perencana  Struktur (1 lembar);
11)  Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
b.       Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal:
1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
2)       Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
a)       Sertifikat tanah;
b)       Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari  instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
c)       Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan  setempat;
d)       Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;
e)       Surat persetujuan/ penunjukan Gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas  prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus;
f)       Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
g)       Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
3)       Untuk surat tanah, juga harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai  dan  atau dimiliki  tidak dalam sengketa pemohon;
4)       Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
5)       Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 (tujuh)  lembar;
6)       Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada  lokasi  yang telah  dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana  Kota (minimal 7 set);
7)       Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 7 set) dan fotokopi surat izin bekerja Perancang  Arsitektur (1 lembar);
8)       Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/ penelitian dari Tim Penasehat  Arsitektur Kota (TPAK), bagi yang disyaratkan;
9)       Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak minimal 3 set)  serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
10)  Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat izin bekerja  Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
11)  Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan di atas, juga  harus dilengkapi  juga dengan surat persetujuan Gubernur.
c.        Untuk Bangun-bangunan:
1)       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar);
2)       Fotokopi surat-surat tanah (1 set), dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut:
a)     Sertifikar tanah;
b)     Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang  berwenang  dari  instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
c)     Surat kavling dari Pemerintah Daerah c.q. Walikotamadya atau instansi lain yang  ditunjuk  Gubernur;
d)     Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan  setempat;
e)     Surat Keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara;
f)      Surat persetujuan/ penunjukan Gubernur untuk bangun-bangunan bersifat sementara  di  atas taman,  prasarana atau di atas air;
g)     Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah;
h)    Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus  untuk tanah milik Pemerintah.
3)       Untuk surat tanah harus dilampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemohon serta untuk kegiatan pemagaran, pernyataan tersebut harus diketahui oleh  Lurah;
4)       Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang diisyaratkan;
5)       Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/ Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 4 (empat)  lembar;
6)       Gambar rancangan Arsitektur Bangunan (minimal 4 set) dan fotokopi surat izin bekerja Perencana  Arsitektur (1 lembar);
7)       Perhitungan, gambar rencana struktur dan laporan hasil penyelidikan tanah (sebanyak  minimal  3 set) serta  fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur, bagi yang  disyaratkan (1 lembar);
8)       Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (minimal 3 set) serta fotokopi surat  izin  bekerja  Perencana Instalasi dan Perlengkapannya, bagi yang disyaratkan (1 lembar);
9)       Fotokopi IMB bangunan (1 set) bagi yang disyaratkan, untuk bangun-bangunan yang didirikan baik di  halaman, di atas bangunan atau menempel pada bangunan.
Permohonan IMB untuk bangunan tambahan dan atau perubahan dari bangunan lama yang telah memiliki IMB, dapat menggunakan dokumen izin yang lama.

II.  Penyelesaian IMB
Waktu penyelesaian permohonan IMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi adalah sebagai berikut: 
1.     Untuk bangunan rumah tinggal/ bangun-bangunan, selambat-lambatnya 25 hari kerja;
2.     Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja;
3.     Untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja. 
Waktu penyelesaian permohonan IMB tersebut tidak berlaku, apabila hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/ Suku Dinas.
Sebelum IMB diterbitkan, Dinas/ Suku Dinas dapat menerbitkan Izin Pendahuluan, seperti sebagai berikut: 
1.     Izin Pendahuluan Persiapan yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan pagar proyek, bangsal kerja, pematangan tanah, pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan dan untuk   pemancangan pertama;
2.     Izin Pendahuluan Pondasi yaitu izin untuk melakukan kegiatan pekerjaan pondasi yang meliputi: penggalian tanah dalam pelaksanaan pondasi, dewatering dan pemancangan pondasi bangunan/   bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;
3.     Izin Pendahuluan Struktur yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan struktur bangunan/ bangun-bangunan yang diterbitkan atas permohonan;
4.     Izin Pendahuluan Menyeluruh yaitu izin untuk melakukan kegiatan pelaksanaan bangunan/ bangun-bangunan sampai selesai. 
Izin pendahuluan tersebut untuk bangunan bukan rumah tinggal, diberikan setelah Pemohon menyerahkan Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.
Penyelesaian permohonan IMB dapat ditangguhkan apabila: 
1.     Perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis belum dipenuhi oleh pemohon;
2.    Terdapat sengketa tanah dan atau bangunan/ bangun-bangunan atau gangguan terhadap lingkungan;
3.     Pemohon memberikan data yang tidak benar;
4.     Adanya keputusan status quo dari instansi yang berwenang.
Penangguhan Permohonan IMB diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon oleh Dinas/ Suku Dinas. Permohonan IMB yang ditangguhkan dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan, Pemohon tidak menyelesaikan dan atau melengkapinya.
Terhadap permohonan IMB yang disetujui dapat diterbitkan izin berupa: 
1.     IMB, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan teknis dan planagonis;
2.     IMB bersyarat, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan dinilai masih perlu  adanya   penyesuaian teknis;
3.     IMB bersyarat sementara, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan terletak di daerah perbaikan kampung/ MHT dan atau dibuat dari bahan/ material dengan tingkat permanensi sementara;
4.     IMB bersyarat sementara berjangka, apabila rencana bangunan/ bangun-bangunan berdasarkan penilaian teknis dan planologis hanya diberikan untuk digunakan dalam jangka waktu terbatas;
5.     Izin Khusus/ Keterangan Membangun.
Izin Khusus/ Keterangan Membangun diterbitkan oleh Suku Dinas terhadap permohonan:
a. Penambahan bangunan-bangun-bangunan yang telah memiliki IMB dengan batasan sebagai berikut: 
  • Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah ruang, dibatasi 30% dari luas bangunan lama dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
  • Untuk jenis bangunan rumah tinggal yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50% dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 250 m2;
  • Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas  penambahan maksimal 500 m2;
  • Untuk jenis bangunan sosial dan bangunan usaha yang menambah tingkat/ pemanfaatan lantai atap, dibatasi 50% dari luas lantai atap dengan luas penambahan maksimal 500 m2;
  • Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang menambah ruang untuk penggunaan utama dan atau fasilitas penunjang, dibatasi 20% dari luas bangunan lama dengan luas  penambahan maksimal 500 m2;
  • Untuk jenis bangunan industri dan pergudangan yang enambah tingkat termasuk mezanine, dibatasi 50% dari luas lantai bawahnya dengan luas penambahan maksimal 500 m2.
b. Perubahan bangunan yang tidak berarti berupa perubahan interior, perbaikan atap, penggantian komponen  bangunan dan sejenisnya yang telah meiliki IMB dengan tetap mempertimbangkan segi arsitektur dan  lingkungan;
c. Pembangunan pagar, pos jaga, rumah contoh (mock up), bedeng kerja proyek, papan reklame, perkerasan dan  pembongkaran bangunan/ bangun-bangunan;
d. Pembangunan bangunan rumah tinggal dan atau bangunan umum sementara pada lokasi yang ditetapkan oleh  Gubernur atau Walikotamadya, sebagai penampungan kegiatan usaha sementara  atau pemukiman sementara  yang rencana kotanya belum dilaksanakan;
e. Perbaikan dan penyesuaian bangunan yang terpotong akibat pelebaran jalan, jalur sungai, jalur  kereta api atau  sejenisnya dan kondisi lapangan belum sesuai dengan rencana kota.
IMB diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran: 
1.     Keterangan dan Peta Rencana Kota;
2.     Gambar arsitektur;
3.     Perhitungan dan gambar struktur dan atau instalasi dan perlengkapannya (bila ada);
4.     Bukti pengawasan Pelaksanaan Bangunan.  

Izin Penggunaan Bangunan (IPB)
 I.   Persyaratan Memperoleh IPB
1.     Setiap pelaksanaan bangunan harus dilaksanakan sesuai IMB;

0 komentar:

Post a Comment

Pages