Peringatan bagi para Pemotor dan Pengendara mobil yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan, selain membuat silau dan membahayakan pengendara dibelakangnya. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. (TMC Polda Metro)
Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. (TMC Polda Metro)
0 komentar:
Post a Comment