Home »
LALU LINTAS
» Lampu Belakang Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan
Peringatan bagi para Pemotor dan Pengendara mobil yang mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan, selain membuat silau dan membahayakan pengendara dibelakangnya. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. (TMC Polda Metro)
Related Posts:
Buncit-Mampang Macet, Jalur TransJ Diserobot Kendaraan Lain Hingga pukul 20.15 WIB, lalu lintas Buncit-Mampang, Jakarta Selatan, masih dilanda kemacetan. Jalur bus TransJ di kawasan itu pun dimasuki mobil dan motor.
… Read More
Satgas Anti Macet dibentuk, Cegah Macet
Menanggapi masalah kemacetan di Jakarta, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Pemerintah provinsi DKI Jakarta membentuk satuan tugas yang diberi nam… Read More
Truk Mogok, Tol Wiyoto Wiyono Macet Jalan Tol Wiyoto Wiyono mengalami kemacetan panjang karena ada truk tronton muatan pasir yang mengalami gangguan di Ruas Tol Cawang arah Ancol, Selasa 7 Dese… Read More
Tak Bisa Urai Macet, Siap-siap Dimarahi KapoldaKapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Sutarman, mengaku akan menindak tegas personilnya yang tidak bisa menangani kemacetan. Bila tak mampu, bakal di evaluasi.&nbs… Read More
Hari Ini Uji Coba Larangan Belok Kanan di TMII Dilakukan
Untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas di persimpangan Jl. Taman Mini arah Jl. Raya Pondok Gede, Jakarta Timur Dishub DKI Jakarta melakukan uji c… Read More
0 komentar:
Post a Comment