UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday, 23 April 2011

Izin Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Definisi
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasl darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.


Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha Jasa pengurusan transportasi harus memiliki lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang telah mendapat izin usaha diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan yang dicantumkan di dalam Surat Izin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.    Memiliki modal disetor sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c.     Saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (BKPM);
d.    Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e.    Memiliki Nomor Pokok WaJib Pajak (NPWP);
f.     Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional; dan
g.    Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan lndustri (KADIN).

Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU)
Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal laut (EMKL) dan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang telah memiliki izin usaha, tanpa harus mendirikan Perseroan Terbatas yang khusus didirikan untuk kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat meminta lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Permintaan lzin diajukan oleh Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) dan/ atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) kepada Dinas Perhubungan.

Usaha Patungan (Joint Venture)
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional atau Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing, Badan Hukum Asing atau Warga Negara Asing, dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional.
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memiliki Surat lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).

Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha

1.    Permohonan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2.    Izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3.    Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
4.    Dalam hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5.    Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan perolehan izin usaha.
  
Pengelolaan Usaha

1.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing yang beroperasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib menunjuk Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Nasional sebagai mitra dan/ atau agen.
2.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing tidak dapat mengalihkan keagenan ke perusahaan lain tanpa ada persetujuan dari Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
3.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang membuka cabang di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan dan wajib melapor ke Dinas Perhubungan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4.    Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang lazimnya dikeluarkan Dinas Perhubungan yang akan membuka cabang di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas.

Tarif Pelayanan Jasa
Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.    Menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
b.    Memenuhi semua kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
c.     Melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
d.    Melakukan daftar ulang setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan;
e.    Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
f.     Menyampaikan laporan tahunan kegiatan operasioanl perusahaan kepada Pejabat Pemberi Izin;
g.    Melaporkan kepada Pejabat Pemberi Izin setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar perusahaan, nama/ alamat perusahaan, NPWP, nama dan alamat Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
h.    Ikut menciptakan hubungan kerja sama operasional dengan pihak manapun yang berkaiyan dengan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi;
i.      Mematuhi dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kegiatan perusahaannya dan terhadap semua tenaga kerja yang dipekerjakan;
j.      Mendidik dan melatih keterampilan pegawai agar tercapai efektivitas dan efisiensi kerja; dan
k.    Melaporkan kegiatan operasional sesuai materi yang diminta oleh dan kepada instansi yang berwenang untuk kepentingan pengumpulan data dan statistik.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib melaporkan kegiatannya kepada Dinas Parhubungan secara periodik, selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan evaluasi keseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan serta mengumumkan hasilnya secara berkala.
Dalam hal telah terjadi ketidakseimbangan antara volume/ arus barang dan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, Dinas Perhubungan tidak akan menerbitkan izin baru atau menghentikan sementara penerbitan lzin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Tanggung Jawab
  
1.        Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab pada semua hal yang telah diperjanjikannya dengan berbagai pihak dan wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah.
2.        Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari pengiriman barang yang menggunakan dokumen-dokumen yang telah diterbitkannya.
3.       Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bertanggung jawab atas penyerahan barang-barang yang diurusnya sesuai syarat-syarat umum yang berlaku bagi perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dan harus menutup asuransi usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang memadai.

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib mengetahui dan bertanggung jawab terhadap kebenaran legalitas pemilik barang. Untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.

Sanksi
Izin Usaha Jasa Pengurusan Tansportasi dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban, dan pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas. Pencabutan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Jika pembekuan tersebut habis jangka waktunya dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha dicabut oleh Kepala Dinas.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a.    Melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan Negara, bardasarkan keputusan dari instansi berwenang;
b.    Membubarkan diri atau pailit, berdasarkan keputusan dari instansi berwenang;
c.     Memperuleh izin usaha secara tidak sah;
d.    Tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata, selama 6 (bulan) berturut-turut; dan
e.    Melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya. 

Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Dalam rangka penentuan arah kebijaksanaan daerah dan pengembangan usaha Jasa Pengurusan Transportasi, diselenggarakan Sistem Informasi Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Untuk pelaksanaannya, setiap perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan data secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan instransi terkait lainnya.


Sumber : Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

0 komentar:

Post a Comment

Pages