UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday, 23 April 2011

Pembuatan Akta Cerai


Blangko Akta Cerai
 
Blangko Kutipan Akta Cerai
Persyaratan

Untuk mendapatkan pelayanan ini harus memenuhi persyaratan berikut :
  • Penetapan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
  • Akta Perkawinan
  • Akta kelahiran
  • Surat Keterangan dari Lurah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir Lurah
  • Paspor (bagi WNA)
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (bagi WNA)
  • SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
  • Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing (bagi WNA)

0 komentar:

Post a Comment

Pages