"(Basuki) Sudah tersangka yah. (Sangkaannya) Dia menguasai bahan peledak juga," ujar Kabag Penum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Basuki menjadi tersangka, karena memiliki empat rangkaian bahan peledak di rumahnya. Sedangkan, Arif diduga mengetahui rencana M Syarif melakukan aksi bom bunuh diri yang melukai 30 orang tersebut.
Boy tak menjelaskan lebih jauh soal tuduhan terhadap Arif. "Sudah tersangka. (Tuduhannya) ikut membantu. Tapi, masih diperiksa," jelas Boy.
0 komentar:
Post a Comment