UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday 23 April 2011

Izin Penyelenggaraan Usaha Hotel

Definisi
Hotel yaitu jenis usaha akomodasi yang menyediakan tempat dan fasilitas kamar untuk menginap dengan perhitungan pembayaran harian serta dapat menyediakan berbagai jenis fasilitas pelayanan, seperti fasilitas penyediaan makanan dan minuman, fasilitas konvensi dan pameran, fasilitas rekreasi dan hiburan, fasilitas olahraga dan kebugaran, fasilitas jasa layanan bisnis dan perkantoran, fasilitas jasa layanan keuangan, fasilitas perbelanjaan, serta pengembangan fasilitas panunjang lainnya yang diperlukan untuk aktivitas tamu dan pengunjung.
ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) adalah Izin sementara untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
DU ITUP (Daftar Ulang Izin Tetap Usaha Pariwisata) adalah Daftar ulang izin untuk menyelenggarakan kegiatan Industri Pariwisata.
Perizinan adalah Izin di bidang industri pariwisata meliputi ISUP, ITUP dan DU ITUP.
Pemohon adalah Pemilik atau yang dikuasakan untuk mengajukan permohonan ISUP, ITUP, dan DU ITUP.
Adikarya Wisata adalah Penghargaan tertinggi di bidang kepariwisataan kepada industri pariwisata yang memiliki kinerja bisnis unggul, jasa-jasa terkait dan individu yang. berprestasi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan kepariwisataan di Provinsi DKI Jakarta.

Permodalan dan Bentuk Usaha
Permodalan penyelenggaraan usaha hotel dapat berasal dari seluruhnya dimiliki Warga Negara Republik Indonesia, Warga Negara Asing dan/ atau patungan antara Warga Negara Republik Indonesia dan Warga Negara Asing. Besarnya modal patungan untuk Warga Negara Asing tidak lebih dari 50 % untuk usaha hotel melati bintang 1 dan bintang 2.
Untuk penyelenggaraan usaha hotel bintang 3, 4 dan 5 seluruh pemodalannya dapat dimiliki warga negara asing, dengan terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) yang dikeluarkan oleh BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi.
Badan Usaha Hotel dapat berbentuk Perseroan Terbatas, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Usaha
Usaha Hotel dibagi dalam 2 (dua) golongan/ kelas yaitu :
  1. Golongan/ Kelas Hotel Bintang; dan
  2. Golongan/ Kelas Hotel Melati.
Golongan/ Kelas Hotel Bintang dibagi atas 5 (lima) penjenjangan kelas Hotel Bintang, yaitu:
  1. Hotel Bintang 5;
  2. Hotel Bintang 4;
  3. Hotel Bintang 3;
  4. Hotel Bintang 2; dan
  5. Hotel Bintang 1.
Golongan/ Kelas Hotel Melati dibagi atas 3 (tiga) penjenjangan kelas Hotel Melati, yaitu:
  1. Hotel Melati 3;
  2. Hotel Melati 2; dan
  3. Hotel Melati 1.
Usaha Hotel harus diselenggarakan pada bangunan/ tempat yang sesuai dengan ketentuan peruntukan usaha dan memillki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Status bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel dapat berupa bangunan milik sendiri atau kerja sama.
Pada bagian depan bangunan dipasang papan nama dan/ atau papan petunjuk usaha yang jelas dan mudah dibaca oleh umum dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta dapat menggunakan bahasa asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bagian tertentu bangunan dan interior hotel harus menampilkan/ menggambarkan dekorasi bernuansa/ bercirikan budaya daerah.
Bangunan/ tempat penyelenggaraan usaha hotel harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan teknis operasional. Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki izin tetap usaha hotel;
  2. Memiliki sertifikat kelaikan fasilitas dan peralatan hotel; dan
  3. Memiliki sertifikat kelaikan hygiene dan sanitasi hotel.
Persyaratan teknis operasional hotel antara lain:
  1. Penyediaan kantor depan dengan perlengkapannya;
  2. Penyediaan kamar tamu dengan perlengkapannya;
  3. Penyediaan ruang makan dan minum dengan perlengkapannya; dan
  4. Penyediaan lahan parkir dan petugas keamanan.
Setiap usaha hotel baru harus mengajukan permohonan klasifikasi terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi. Setiap 3 (tiga) tahun sekali usaha hotel harus melaksanakan reklasifikasi dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Tenaga kerja usaha hotel harus memiliki standar ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Selain memiliki standar ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja usaha hotel harus mengikuti pelatihan profesi kekaryaan dan memiliki sertifikasi profesi kepariwisataan.
Setiap pengusaha hotel juga harus menyampaikan laporan tingkat hunian kamar dan harga rata-rata kamar setiap satu bulan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, juga harus menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap satu tahun sekali kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Setiap pengusaha hotel harus menyediakan tempat/ ruang (outlet) penjualan barang-barang kerajinan (handicraft) produk Usaha Kecil Menengah.
Setiap penyelenggaraan usaha hotel dapat menyediakan tenaga kerja asing namun tetap mengutamakan tenaga kerja warga Negara Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Setiap usaha hotel yang menyelenggarakan/ menampilkan hiburan kesenian/ seni musik wajib menampilkan kesenian Betawi dan daerah lainnya secara periodik. Kesenian Betawi dan/ atau daerah lainnya dapat difasililasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Penyelenggaraan usaha hotel dikenakan pajak daerah yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha Hotel berkewajiban untuk rnelaksanakan Online System Informasi pembayaran pajak ke dalam sarana perangkat dan sistem informasi perpajakan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perizinan dan Rekomendasi
Setiap penyelenggaraan usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh izin penyelenggaraan usaha hotel dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Izin Sementara Usaha Pariwisata
Setiap industri pariwisata yang memerlukan bangunan baru harus memperoleh ISUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. ISUP berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan tidak dapat diperpanjang. ISUP hanya dipergunakan sebagai dasar untuk mengurus Surat Izin Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Undang-Undang Gangguan (UUG), Dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Untuk memperoleh ISUP pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Perduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  3. Surat bukti status tempat usaha atau Sertifikat tanah;
  4. Akte pendirian perusahaan; dan
  5. Proposal rencana Usaha hotel.
ISUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.

Izin Tetap Usaha Pariwisata
Setiap penyelenggara usaha hotel, terlebih dahulu harus memperoleh ITUP dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. ITUP adalah sebagai izin operasional usaha hotel dan berlaku sepanjang usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap bulan. ITUP tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan/ atau dalam bentuk apapun.
Untuk memperoleh ITUP, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan melampirkan:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Tanda Identitas lainnya yang sah;
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG); dan
  4. Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pemohon yang akan memperoleh ITUP wajib terlebih dahulu membayar retribusi pelayanan perizinan usaha hotel yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi penyelenggaraan usaha hotel bintang yang telah memperoleh Izin Usaha Tetap (IUT) dari BKPM/ Badan Penanaman Modal dan Promosi, harus memperoleh ITUP dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai izin operasional usaha hotel. ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.

Daftar Ulang Izin Tetap Pariwisata
Untuk melakukan DU ITUP terlebih dahulu diajukan permohonan tertulis oleh pemohon kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo masa daftar ulang ITUP, dengan melampirkan:
  1. Fotokopi ITUP yang akan didaftar ulang;
  2. Laporan Kegiatan Usaha (LKU) tahun terakhir;
  3. Fotokopi surat izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku; dan
  4. Surat tanda bukti pelunasan pajak 3 (tiga) bulan terakhir.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat menolak DU ITUP jika berdasarkan data yang ada dan/ atau ada keberatan dari instansi terkait, apabila terbukti pemohon tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DU ITUP akan diterbitkan paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar.
ITUP tidak berlaku, apabila tidak didaftar ulang selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan/ atau pindah kepemilikan dan/ atau perubahan nama usaha hotel. Apabila terjadi hal demikian,  pemilik pengelola usaha hotel harus mengajukan permohonan ITUP baru.

Kewajiban dan Larangan
Setiap penyelenggaraan usaha hotel wajib untuk:
  1. Menjamin dan bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan tamu;
  2. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan serta meningkatkan mutu Iingkungan hidup;
  3. Menjalin hubungan sosial, ekonomi dan budaya yang harmonis dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar;
  4. Mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat;
  5. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama rnasing-masing serta menjamin keselamatan dan kesehatannya; dan
  6. Membayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penyelenggaraan usaha hotel dilarang:
  1. Memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, membawa senjata api/ tajam serta tindakan pelanggaran hukum lainnya;
  2. Menggunakan tenaga kerja di bawah umur sebagairnana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan; dan
  3. Menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa izin.

Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha hotel dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dalam bentuk:
  1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dianggap perlu;
  2. Penilaian terhadap penyelenggaraan Usaha hotel;
  3. Pemberian penghargaan Adikarya Wisata;
  4. Pelatihan rnanagemen usaha pariwisata;
  5. Pelatihan ketenagakerjaan usaha pariwisata; dan
  6. Informasi yang berkaitan dengan upaya peningkatan pengelolaan bisnis/ usaha yang sehat dan kondusif.
Dalam melakukan pembinaan, juga dapat berkerja sama dengan instansi terkait dan asosiasi di bidang industi pariwisata.

Sanksi Administrasi
Pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. Teguran lisan atau panggilan:
  2. Teguran tertulis;
  3. Penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha hotel;
  4. Pencabutan ITUP; dan
  5. Pencabutan penghargaan Adikarya Wisata.
Tata cara pengenaan sanksi administrasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Usaha Hotel

0 komentar:

Post a Comment

Pages