Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Perubahan Data Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkanke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. Kepindahan Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru. Persyaratan Pembuatan KK Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
Perhatian Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga. Website : http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga | ||
Saturday, 23 April 2011
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK)
Related Posts:
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. K… Read More
Penerbitan Surat Izin Usaha PerdaganganPenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan DefinisiPerusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang … Read More
Persyaratan Izin UsahaPersyaratan : - Fotokopi Sertifikat/surat jual beli atau sewa menyewa (apabila menyewa)- Fotokopi IMB- Fotokopi Izin UUG- Fotokopi AMDAL atau UKL/UPL- Akt… Read More
Izin Perpanjangan Penggunaan BangunanSyarat untuk permohonan Izin Perpanjangan Penggunaan Bangunan 1. Pelayanan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (1MB), Izin Penggunaan B… Read More
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Persyaratan : - Formulir Permohonan IMB dan surat pernyataan tidak sengketa- Fotokopi KTP- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan - Fotokopi tanda lunas … Read More
0 komentar:
Post a Comment