UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Monday, 4 April 2011

"Pejabat Pakai Nopol Cantik Tetap Akan Ditindak"

Nomor polisi mobil Kapspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap (Foto: Susi/okezone)
Nomor polisi mobil Kapspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap (Foto: Susi/okezone)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan nomor polisi kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Penertiban ini akan tetap berlaku bagi pejabat maupun perwira polisi yang menggunakan nomor cantik atau modifikasi.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa. "Pokoknya itu kan menerapkan UU. Kalau ada yang melanggar ya kita tindak," ujarnya saat dihubungi okezone, Sabtu (26/2/2011).

Dia juga mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sudah digalahkan beberapa minggu lalu. "Itu kan udah berapa minggu lalu (disosialisasikan)," ungkapnya.

Seperti diketahui, aturan ini sudah disosilasikan melalui situs resmi Traffic Management Center (TMC). Aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 280 ditulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

1 komentar:

  1. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat city car

    sukses selalu

    ReplyDelete

Pages