UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday, 23 April 2011

Peraturan Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta

Definisi
Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan ruang adalah konsep perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana kota adalah rencana tata ruang kota di Propinsi DKI Jakarta.
Bangun Bangunan Reklame adalah reklame yang terdiri dari bidang reklame berikut komponen struktur yang memikulnya.
Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/ atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/ atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
Reklame papan/ billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
Reklame Megatron/ Videotron/ Large Elektronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/ atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cmper lembar.
Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
Reklame berjalan/ kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/ atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
Pola Penyebaran perletakan reklame adalah konfigurasi perletakan reklame yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan dalam penyelenggaraan reklame.
Perletakan reklame adalah tempat titik reklame ditempatkan atau diletakkan.
Titik reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempatkan.
Sewa titik reklame adalah sewa lahan dan nilai strategis reklame atas penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota yang dimiliki dan atau dikuasai Pemerintah Daerah.
Nilai strategis titik reklame adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam satuan rupiah berdasarkan atas perletakan titik reklame pada kelas jalan/ zona, ketinggian dan luas bidang reklame.
Bidang reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan untuk tempat penyajian pesan-pesan berupa gambar, logo dan atau kata-kata oleh penyelenggara reklame.
 
Perencanaan
Pola Penyebaran Perletakan Reklame
Penyebaran perletakan reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota. Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning) terdiri dari:
a.    Kawasan penyelenggaraan reklame:

  1. Kawasan kendali ketat;
  2. Kawasan kendali sedang;
  3. Kawasan khusus.

b.    Kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (white area).
Perletakan Reklame
Perletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame, yang dapat ditempatkan pada:

  1. Pada sarana dan prasarana kota;
  2. Diluar sarana dan prasarana kota.

Pemanfaatan Titik Reklame
Setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan sewa titik reklame yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Untuk memanfaatkan titik reklame harus dilakukan melalui pelelangan.
Jangka waktu pemanfaatan titik reklame paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkan izin penyelenggaraan reklame. Setelah berakhirnya masa pemanfaatan titik reklame, pemanfaatan kembali titik reklame tersebut dilakukan melalui pelelangan. Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota dikenakan nilai strategis reklame.
Rancang Bangun Reklame
Setiap penyelenggaraan reklame megatron, videotron, large elektronic display dan papan/ billboardharus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.

Jenis Reklame
Jenis reklame meliputi:

  1. Reklame papan/ billboard, megatron, videotron, electronic display;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat (stiker);
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame suara;
  8. Reklame film/ slide;
  9. Reklame peragaan;
  10. Reklame lainnya.


Perizinan
Setiap penyelenggaraan reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur, dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Izin penyelenggaraan reklame dapat diberikan kepada penyelenggara reklame atau jasa periklanan/ biro reklame apabila:

  1. Melengkapi persyaratan administrasi;
  2. Membayar pajak reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak;
  3. Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota;
  4. Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota;
  5. Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.

Kewajiban memperoleh izin tidak berlaku terhadap penyelenggaraan reklame:

  1. Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi pemerintah/ penyuluhan;
  2. Melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan;
  3. Semata-mata memuat nama tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, yayasan sosial dengan ukuran luas tidak melebihi 4 m2;
  4. Semata-mata memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/ bangunan dimana reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luas bidang tidak melebihi 1 m2;
  5. Di Pekan Raya atau tempat keramaian lain yang sejenis, dengan ketentuan luas reklame dan waktu penyelenggaraan reklame ditetapkan dengan keputusan Gubernur;
  6. Diselenggarakan oleh Perwakilan Diplomatik, Perwakilan Konsulat, Perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional;
  7. Diselenggarakan oleh organisasi politik dan atau organisasi kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.

Izin dapat diberikan dalam bentuk izin tetap dan izin terbatas. Izin tetap diberikan untuk penyelenggaraan reklame dengan jangka waktu tidak terbatas atau sampai dengan adanya pencabutan ataupun perubahan. Sedangkan izin terbatas diberikan untuk penyelenggaraan reklame yang masa berlaku izinnya dibatasi.
Jangka waktu izin dihitung sejak tanggal diterbitkannya izin penyelenggaraan reklame. Izin terbatas dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Izin terbatas terhadap reklame kain, melekat (stiker), selebaran, udara, suara, slide dan peragaan yang bersifat insidental dapat diberikan dalam bentuk pengesahan. Pengesahan dilakukan setelah Pajak Reklame dilunasi dan reklame belum terpasang atau diedarkan.
Izin tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun. Izin dapat dibatalkan apabila:

  1. Terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat/ Daerah.
  2. Atas keinginan sendiri penyelenggara reklame.

Izin juga dapat dicabut apabila:

  1. Pada reklame terdapat perubahan antara lain ukuran, konstruksi, penyajian, dan pesan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan.
  2. Menurut pertimbangan Gubernur ternyata pada saat penyelenggaraan reklame tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang norma keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
  3. Penyelenggara reklame tidak memelihara reklame dalam keadaan baik, sehingga dapat mengganggu keindahan dan keselamatan masyarakat.
  4. Penyelenggara reklame tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap pembatalan izin maka terhadap penyelenggaraan reklame yang terpasang harus dipindahkan ke lokasi lain dari sisa waktu yang belum dimanfaatkan dan biaya pemindahan dibebankan pada penyelenggara reklame. Kewajiban yang telah dipenuhi dalam perizinan tidak dapat dimintakan kembali.

Penyelenggara Reklame
Penyelenggara reklame adalah:
a. pemilik reklame/ produk;
b. perusahaan jasa periklanan atau biro reklame.
Pemilik reklame/ produk adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas namanya sendiri.
Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame adalah badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Perusahaan jasa periklanan/ biro reklame untuk menyelenggarakan reklame harus terdaftar pada Dinas Pendapatan Daerah.
Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin. Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia, dengan huruf latin yang kecil.
Bahasa asing yang dipakai sebagai nama perusahaan dan atau merek dagang yang merupakan cabang dan atau paten dari luar negeri masih tetap dipakai. Untuk ketertiban umum, Gubernur berwenang melarang mempergunakan bahasa asing dan huruf-huruf lainnya selain huruf latin.
Penyelenggara reklame berkewajiban:

  1. Menempelkanpenning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur;
  2. Mencantumkan nama biro/ penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas;
  3. Memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu berada dalam keadaan baik;
  4. Membongkar reklame beserta bangunan konstruksi segera setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut dalam jangka waktu 3 x 24 jam;
  5. Menanggung segala akibat yang disebabkan penyelenggaraan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada

  1. Gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/ Daerah;
  2. Gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah;
  3. Tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok pada kawasan kendali ketat. Untuk penyelenggaraan reklame makanan/ minuman beralkohol hanya dapat diselenggarakan pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/ minuman beralkohol.
Pemerintah Daerah dalam hal-hal tertentu dapat memberikan kompensasi kepada penyelenggara reklame yang akan berpartisipasi dalam pembangunan/ renovasi sarana dan prasarana serta penunjang kelengkapan kota, yang diperhitungkan sebanding dengan biaya pembangunan/ renovasi. Pemberian Kompensasi baik nilai perolehan maupun titik reklamenya harus tergambarkan dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Titik Reklame tidak diperbolehkan di luar titik-titik reklame yang telah ditetapkan sebagai obyek pelelangan.

Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame
Pengendalian
Setiap penyelenggaraan reklame dilakukan pengendalian oleh Gubernur, berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi.
Pengawasan
Pengawasan atas kepatuhan untuk memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Gubernur.
Penertiban
Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila:

  1. Tanpa izin;
  2. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Tanpa peneng / tanda pelunasan pajak;
  4. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan;
  5. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar tata letak bangunan (TLB);
  6. Tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi;
  7. Tidak terawat dengan baik.

Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan, maka penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan reklame beserta bangun bangunan reklame dalam batas waktu 3 x 24 jam. Dalam hal penyelenggara reklame membongkar sendiri bangun bangunan reklame, maka uang jaminan bongkar dikembalikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila penyelenggara reklame yang tidak melaksanakan kewajiban, Gubernur berwenang membongkar dan menyingkirkan reklame beserta bangun-bangunan reklame atas biaya penyelenggara reklame yang besarnya sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.
Bangun bangunan reklame yang dibongkar keamanannya menjadi tanggung jawab penyelenggara reklame dan harus diambil oleh penyelenggara reklame selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak tanggal pembongkaran. Apabila batas waktu telah terlampaui maka bangun bangunan reklame tersebut serta uang jaminan bongkar menjadi milik Pemerintah Daerah. Pelaksanaan penertiban penyelenggaraan reklame dalam bentuk pembongkaran dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.

Ketentuan Pidana
Penyelenggara reklame dapat dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), apabila:

  1. Penyelenggara reklame tidak memiliki izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang kompeten;
  2. Penyelenggara reklame menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada: gedung dan/ atau halaman kantor Pemerintah Pusat/ Daerah, gedung dan/ atau halaman tempat pendidikan/ sekolah dan tempat-tempat ibadah dan pada tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Penyelenggara reklame menyelenggarakan reklame rokok pada kawasan kendali ketat;
  4. Penyelenggara reklame menyelenggarakan reklame makanan/ minuman beralkohol, tidak pada tempat-tempat yang diizinkan menjual makanan/ minuman beralkohol.

Selain sanksi pidana tersebut, terhadap pelanggaran juga dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian, yang besaran biayanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Sanksi Administrasi
Selain dikenakan sanksi pidana di atas, penyelenggara reklame juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diperkenankan mengajukan izin penyelenggaraan reklame baru dan/ atau mengikuti pelelangan titik reklame masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan, apabila reklame:

  1. Tanpa izin;
  2. Telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Tanpa peneng / tanda pelunasan pajak;
  4. Terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan;
  5. Perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan dalam gambar tata letak bangunan (TLB);
  6. Tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi;
  7. Tidak terawat dengan baik.

 
Penyidikan
Penyidikan atas pelanggaran dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, yang dalam tugasnya berwenang:

  1. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan reklame agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  2. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai penyelenggara reklame tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari penyelenggara reklame sehubungan dengan tindak pidana;
  4. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;
  5. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
  6. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
  8. Menghentikan penyidikan;
  9. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan atau penggeledahan.
Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:

  1. Pemeriksaan tersangka;
  2. Pemasukan rumah;
  3. Penyitaan benda;
  4. Pemeriksaan surat;
  5. Pemeriksaan saksi;
  6. Pemeriksaan tempat kejadian;
dan mengirimkan berkasnya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.

Sumber: Peraturan Daerah Propinsi Daerah Umum Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame

0 komentar:

Post a Comment

Pages