UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday 23 April 2011

Penyelenggaraan Rumah Sakit

Definisi
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Rumah Sakit mempunyai fungsi:
  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Persyaratan Umum
  1. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
  2. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta.
  3. Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Persyaratan Lokasi
  1. Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
  2. Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai tata ruang dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/ atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
  4. Hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta demografi.

Persyaratan Bangunan
Persyaratan bangunan harus memenuhi:
  1. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
Bangunan Rumah Sakit harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Bangunan rumah sakit paling sedikit terdiri atas ruang:
  1. Rawat jalan;
  2. Ruang rawat inap;
  3. Ruang gawat darurat;
  4. Ruang operasi;
  5. Ruang tenaga kesehatan;
  6. Ruang radiologi;
  7. Ruang laboratorium;
  8. Ruang sterilisasi;
  9. Ruang farmasi;
  10. Ruang pendidikan dan latihan;
  11. Ruang kantor dan administrasi;
  12. Ruang ibadah, ruang tunggu;
  13. Ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
  14. Ruang menyusui;
  15. Ruang mekanik;
  16. Ruang dapur;
  17. Laundry;
  18. Kamar jenazah;
  19. Taman;
  20. Pengolahan sampah; dan
  21. Pelataran parkir yang mencukupi.

Persyaratan Prasarana
Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi:
  1. Instalasi air;
  2. Instalasi mekanikal dan elektrikal;
  3. Instalasi gas medik;
  4. Instalasi uap;
  5. Instalasi pengelolaan limbah;
  6. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  7. Petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
  8. Instalasi tata udara;
  9. Sistem informasi dan komunikasi; dan
  10. Ambulan.
Prasarana harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit. Prasarana juga harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya. Selain itu juga harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

Persyaratan Sumber Daya Manusia
  1. Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan. Jumlah dan jenis sumber daya manusia harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang melakukan praktik atau pekerjaan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit. Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  3. Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien;
  5. Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Pendayagunaan tenaga kesehatan asing hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat. Pendayagunaan tenaga kesehatan asing hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik.

Persyaratan Kefarmasian
  1. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau;
  2. Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian;
  3. Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu;
  4. Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.

Persyaratan Peralatan
  1. Persyaratan peralatan meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai;
  2. Peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/ atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang;
  3. Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang;
  4. Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien;
  5. Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya;
  6. Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan;
  7. Ketentuan mengenai pengujian dan/ atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan umum, lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.

Jenis dan Klasifikasi
Jenis
Rumah sakit dapat dibedakan berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.
I.      Berdasarkan jenis pelayanan
  1. Rumah Sakit Umum: memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit;
  2. Rumah Sakit Khusus: memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
II.     Berdasarkan jenis pengelolaan
  1. Rumah Sakit Publik: dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah Sakit Publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit Privat;
  2. Rumah Sakit Privat: dikelola oleh badan hukum dengan tujuan provit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rumah Sakit pendidikan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.
Rumah Sakit pendidikan merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya. Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan.

Klasifikasi
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas:
a.    Rumah Sakit umum kelas A;
b.    Rumah Sakit umum kelas B
c.    Rumah Sakit umum kelas C;
d.    Rumah Sakit umum kelas D.
Klasifikasi Rumah Sakit khusus terdiri atas:
a.    Rumah Sakit khusus kelas A;
b.    Rumah Sakit khusus kelas B;
c.    Rumah Sakit khusus kelas C.

Perizinan
  1. Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin, yang terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional;
  2. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun;
  3. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan;
  4. Izin diberikan setelah memenuhi semua persyaratan;
  5. Izin Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi;
  6. Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri;
  7. Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
  8. Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a.   Habis masa berlakunya;
b.   Tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c.   Terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d.    Atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

Kewajiban Rumah Sakit
  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
  2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/ miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
  8. Menyelenggarakan rekam medis;
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
  10. Melaksanakan sistem rujukan;
  11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit;
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
  17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Pelanggaran atas kewajiban dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
  1. Teguran;
  2. Teguran tertulis; atau
  3. Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.

Hak Rumah Sakit
  1. Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
  2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
  4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
  6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
  7. Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.

Kewajiban Pasien
Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Hak Pasien
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan/ atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Rumah Sakit
I.         Pengorganisasian
  1. Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel;
  2. Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan;
  3. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;
  4. Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia;
  5. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
II.        Pengelolaan Klinik
  1. Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
  2. Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.
  3. Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran, yang hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit harus dilakukan audit berupa audit kinerja dan audit medis. Audit kinerja dan audit medis dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Audit kinerja eksternal dapat dilakukan oleh tenaga pengawas.
III.       Akreditasi
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
IV.       Jejaring dan Sistem Rujukan
Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan. Jejaring meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan, rujukan, penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.
Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertical maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan. Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit.
V.       Keselamatan Pasien
Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien, yang dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
Rumah Sakit melaporkan kegiatan di atas kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
VI.       Perlindungan Hukum Rumah Sakit
Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. Pasien dan/ atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. Penginformasian kepada media massa memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit.
Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/ atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
VII.      Tanggung Jawab Hukum
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
VIII.    Bentuk Rumah Sakit
Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan.

Pembiayaan
  1. Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah, subsidi Pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menteri menetapkan pola tarif nasional, yang ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional.
  3. Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional yang berlaku untuk rumah sakit di Provinsi yang bersangkutan. Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal;
  4. Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  5. Besaran tarif kelas III Rumah Sakit selain rumah sakit yang dikelola Pemerintah atau Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran tarif.
  6. Pendapatan Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau Pemerintah Daerah.

Pencatatan dan Pelaporan
  1. Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
  2. Pencatatan dan pelaporan terhadap penyakit wabah atau penyakit tertentu lainnya yang dapat menimbulkan wabah, dan pasien penderita ketergantungan narkotika dan/ atau psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Rumah Sakit wajib menyelenggarakan penyimpanan terhadap pencatatan dan pelaporan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pemusnahan atau penghapusan terhadap berkas pencatatan dan pelaporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan dan Pengawasan
Umum
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk:
a.    Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
b.    Peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.    Keselamatan pasien;
d.    Pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e.    Peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.  Tenaga pengawas melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif berupa:
a.    Teguran;
b.    Teguran tertulis; dan/ atau
c.    Denda dan pencabutan izin.
Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Pembinaan dan pengawasan secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit. Sedangkan pembinaan dan pengawasan secara eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia.

Dewan Pengawas Rumah Sakit
Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit, yang merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Dewan Pengawas Rumah Sakit bertugas:
  1. Menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;
  2. Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
  3. Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
  4. Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
  5. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
  6. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan
  7. Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundangundangan.

Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri.
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan unit nonstruktural di Kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertugas:
  1. Membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
  2. Membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan
  3. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.
Badan Pengawas Rumah Sakit dapat dibentuk di tingkat provinsi oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan Provinsi dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi bertugas:
  1. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya;
  2. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;
  3. Mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia;
  5. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan
  6. Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.

Ketentuan Pidana 
  1. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah);
  2. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda;
  3. Selain pidana tersebut, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
    • Pencabutan izin usaha; dan/ atau
    • Pencabutan status badan hukum.
  

Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

0 komentar:

Post a Comment

Pages