UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday 23 April 2011

Persyaratan Membuat KTP di Jakarta

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
 
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
 
  • berusia 17 tahun
  • Tanggal Pernikahan
  • Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Contoh Blangko KTP untuk WNI


Contoh Blangko KTP untuk WNA

Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  5. Foto copy Akta Kelahiran
  6. SKPPT bagi WNA
  7. Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
 

Persyaratan Perpanjangan KTP

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  1. KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  4. Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  5. Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
 

Masa Berlaku KTP

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).

Prosedur Pelayanan

Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
  1. KTP lama
  2. Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
  3. Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
  4. Surat Pengantar dari RT / RW
  5. Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
  1. Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
  2. Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
  3. Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
  4. Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

Persyaratan Pembuatan KTP Baru Bagi Pendatang Baru

Seseorang yang pindah ke Jakarta tidak langsung menjadi penduduk, tetapi harus menjadi Calon Penduduk, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5000,00.

Pelaporan Calon Penduduk tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal surat keterangan pindah, dan jika melebihi batas waktu tersebut, selain dikenakan retribusi juga dikenakan denda sebesar Rp. 10.000,00.

Syarat menjadi calon penduduk :
1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal ditandatangani oleh Camat;
2. Akta kelahiran;
3. SKCK dr daerah asal;
4. Surat Nikah / Akta Perkawinan;
5. Surat Keterangan Jaminan Bertempat Tinggal di DKI Jakarta, diperoleh di Kelurahan;
6. FC KTP/KK penjamin;
7. Surat Bukti Kewarganegaraan RI;
8. Pasport bagi WNI yg br dtg dr luar negeri;
9. Dokumen imigrasi, Izin Kerja Tenaga Asing, bagi WNA

setelah 6 bulan menjadi calon penduduk baru dapat mengajukan KTP.

syarat pembuatan KTP :
1 Surat Pengantar dari RT / RW ;
2 Kartu Keluarga ;
3 Akta Kelahiran ;
4 Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar ;
5 Surat keterangan Pelaporan Pendatang Baru 6 Surat Keterangan Calon Penduduk.

Sumber : Perda Prov DKI Jakarta No. 4 Tahun 2004

0 komentar:

Post a Comment

Pages