UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Monday, 4 April 2011

Jasa Bodyguard yang Ilegal akan Ditertibkan Polda Metro Jaya

ilustrasi (foto:Guardsecurity)
ilustrasi (foto:Guardsecurity)
Maraknya penggunaan jasa pengawal pribadi mendorong Polda Metro Jaya untuk menertibkannya. Pasalnya banyak pengawal pribadi (Bodyguard) yang membawa senjata tajam, bahkan tak jarang membawa senjata api.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar, seseorang yang menggunakan jasa pengamanan sebenarnya sah-sah saja dan diprbolehkan asalkan resmi.

"Jasa pengamanan boleh saja, yang resmi jika melengkapi petugasnya alat-alat paksa," tegas Baharuddin di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan, Rabu (9/3//2011).

Selain terdaftar dan terlatih, pengamananan swakarasa ini harus berkordinasi dengan kepolisian. "Terdaftar dan harus latihan, ada mekanisme komunikasi dengan aparat kepolisian," lanjutnya.

Pengamanan swakarsa memang biasanya membawa senjata yang disebut kepolisian adalah 'alat paksa'. Dan ini disebut liar jika tidak terdaftar. "Alat paksa itu termasuk, senjata, sangkur, borgol, tongkat. Itu liar kalau tidak terdaftar," tukas Baharuddin.

Apalagi yang menggunakan senjata api, ini jelas melanggar UU Darurat ."Siapa saja bawa senjata api berarti dia melanggar uu darurat," jelas Baharuddin.

Baharuddin menegaskan, siapa saja boleh menggunakan pengawal selama tidak melakukan tindak pidana. "Boleh bawa orang pengawal selama tidak melakukan pidana," pungkasnya.

0 komentar:

Post a Comment

Pages