UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Saturday, 23 April 2011

izin Usaha Budidaya Tanaman

Definisi
Usaha Budidaya Tanaman adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
Petani Kecil Berlahan Sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk:
a.     Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
b.     Menyediakan kebutuhan bahan baku industri;
c.      Meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani;
d.     Mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja;
e.     Meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan             memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/ atau fungsi lingkungan hidup;
f.      Memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman.
Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah pengembangan budidaya tanaman di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.


Budidaya Tanaman
Budidaya tanaman dapat dilakukan oleh:
a.     Perorangan; dan
b.     Badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang meliputi:
1.      Badan usaha milik negara;
2.      Badan usaha milik daerah;
3.      Badan usaha swasta; atau
4.      Koperasi.

Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya bersumber dari dalam negeri. Budidaya tanaman meliputi:
a.     Jenis dan skala usaha;
b.     Luas maksimum lahan usaha dan perubahan jenis tanaman;
c.      Pola usaha; dan
d.     Pemanfaatan jasa dan sarana milik negara.

Jenis usaha budidaya tanaman berdasarkan pada luas lahan dan/ atau tenaga kerja terdiri atas:
a.     Usaha dalam proses produksi;
b.     Usaha dalam penanganan pasca panen; dan
c.     Usaha keterpaduan butir a dan butir b.
 Lahan tanaman dengan luas 25 Ha (dua puluh lima hektar) atau lebih, wajib mendapat izin. Penggunaan tenaga kerja dengan jumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih wajib mendapat izin. Penetapan luas maksimum lahan untuk setiap jenis usaha budidaya tanaman didasarkan pada ketersediaan, kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
Luas maksimum lahan untuk pengusahaan budidaya tanaman yaitu 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar). Ketentuan luas maksimum lahan tersebut tidak berlaku untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Pelaku usaha yang dalam melakukan usaha budidaya tanaman memanfaatkan jasa dan/ atau sarana yang disediakan oleh pemerintah, dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perizinan Usaha
Untuk mendapatkan izin usaha budidaya tanaman, pemohon harus memenuhi persyaratan:
a.     Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
b.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.      Surat keterangan domisili;
d.     Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota dari bupati/ walikota untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur;
e.     Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh bupati/ walikota;
f.      Izin lokasi dari bupati/ walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
g.     Rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
h.     Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/ walikota;
i.       Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman;
j.       Hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
k.     Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.

Izin usaha diberikan oleh:
a.     Gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten dan/ atau kota dalam provinsi yang bersangkutan;
b.     Bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pemberian izin usaha budidaya tanaman dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Perubahan jenis tanaman, perluasan lahan, dan/ atau penambahan kapasitas produksi pada usaha dalam proses produksi budidaya tanaman dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin usaha. Izin usaha budidaya tanaman berlaku selama perusahaan masih operasional, dan izin tersebut dilarang untuk dipindahtangankan.
Penanam modal asing yang akan melakukan usaha budidaya tanaman wajib bekerja sama dengan pelaku usaha budidaya tanaman dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya tanaman maksimum 49% (empat puluh sembilan persen).

Pelaku usaha budidaya tanaman wajib:
a.     Melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang sehat;
b.     Melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam dan/ atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis usaha kepada pemberi izin usaha. Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus pertanaman atau paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
 
Sanksi Administratif
Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha apabila bupati/ walikota atau gubernur dalam melakukan pengawasan menemukan adanya penyimpangan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan rencana usaha yang telah diusulkan.
Izin usaha budidaya tanaman dicabut, apabila pelaku usaha budidaya tanaman:
a.     Tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemberian izin;
b.     Melakukan pemindahtanganan izin, perubahan jenis tanaman, lokasi, dan/atau perluasan usaha sebelum memperoleh persetujuan pemberi izin;
c.      Tidak menyampaikan laporan kegiatan teknis usaha secara benar;
d.     Tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian izin; atau
e.     Hak guna usaha atau hak atas tanah lain yang digunakan usaha budidaya tanaman dibatalkan atau dicabut atau tidak diperpanjang masa berlakunya.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dengan selang waktu 3 (tiga) bulan.

Sumber  : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang  Usaha Budidaya Tanaman

0 komentar:

Post a Comment

Pages