Burger
Burger. Makanan asal Benua Eropa yang satu ini memang telah men dunia. Kini, burger hadir hampir di seluruh kota di Tanah Air. Hampir setiap orang menyukainya, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Tak terkecuali konsumen Muslim.
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu mengonsumsi makanan yang sehat dan halal. Karenanya, konsumen Muslim harus hati-hati dalam memilih burger yang akan dikonsumsinya. Sebab, makanan yang satu ini memiliki titik kritis keharaman pada sejumlah bahan pembuatnya.
"Agar tidak terjebak mengonsumsi burger yang tidak halal, ada baiknya diketahui terlebih dahulu bahan apa saja yang digunakan dalam makanan itu," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
Menurut dia, burger adalah racikan makanan yang terdiri atas roti, daging, keju, mayones, mentega, sayuran, serta beberapa jenis saus. Oleh karena itu, papar Lukmanul, untuk memastikan kehalalan burger tersebut, penting mengenali satu demi satu bahan yang digunakan.
Roti
Lukmanul mengungkapkan, bahan utama roti adalah tepung terigu yang pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, persoalan muncul ketika pada tepung terigu ditambahkan zat-zat yang haram, misalnya, bulu binatang yang prosesnya tidak halal, atau dari bagian tubuh manusia.
"Zat tambahan yang sering ditemukan pada terigu adalah L-sistein yang berfungsi sebagai improving agent yang dapat meningkatkan sifat tepung terigu menjadi lebih lembut dan mudah mengembang," ungkap Lukmanul. L-sistein, kata Lukmanul, bisa berasal dari rambut manusia atau bulu unggas. Jika terbuat dari rambut manusia, maka hukumnya jelas haram. Sedangkan jika berasal dari hewan, harus pula dipastikan bahwa hewan tersebut telah disembelih secara halal, bukan dari bangkai ataupun bulu yang dicabut dari hewan yang masih hidup.
Selain L-sistein, lanjut Lukmanul, pada tepung terigu biasanya juga terdapat tambahan vitamin dan mineral. Sedangkan zat yang dapat menstabilkan vitamin agar tidak cepat rusak adalah gelatin. Yang perlu diwaspadai adalah gelatin tersebut terbuat dari lemak sapi yang halal, atau dari lemak babi.
Daging
Bahan berikutnya yang harus dicermati adalah daging, yang bisa berasal dari daging sapi, daging ayam, bahkan bisa juga berasal dari daging babi. "Daging babi tak perlu dibahas karena hukumnya jelas haram. Namun, untuk daging sapi maupun daging ayam, hal yang harus diwaspadai adalah proses penyembeli han, penyimpanan, hingga pengolahannya," papar Lukmanul.
Jika penyembelihan dilakukan secara syariat Islam serta penyimpanan dan pengolahannya tidak tercampur dengan zat yang haram, maka daging tersebut tentu halal dikonsumsi. Jika sebaliknya, maka daging tersebut menjadi haram.
Keju
Titik kritis lain dalam burger terletak pada keju. Keju adalah produk olahan susu, di mana susu adalah sumber protein hewani yang halal. Namun, ketika sudah menjadi keju, produk olahan susu ini harus pula dicermati karena terdapat bahan tambahan lainnya seperti kultur bakteri, enzim, dan pewarna.
"Bahan-bahan tambahan tersebut harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri," tuturnya. Enzim rennet yang biasa digunakan dapat berasal dari hewan atau diproduksi secara mikrobial. Jika berasal dari hewan maka sumber hewan dan proses penyembelihannya harus menjadi fokus utama dari penelusuran kehalalannya. Sedangkan jika diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.
Mentega
Secara umum mentega terbuat dari minyak dan lemak, baik yang berasal dari nabati (tumbuh-tumbuhan) maupun hewani. Di Eropa, margarin bisa dibuat dari lemak apa pun sehingga status kehalalannya sangat diragukan. Menurut Lukmanul, jika mentega tersebut berasal dari lemak hewani di mana jenisnya adalah lemak babi atau lemak sapi yang tidak disembelih secara Islami, maka mentega tersebut haram.
Selain itu, proses pembuatan menteganya sendiri juga harus diperhatikan, karena melibatkan dua cara, yakni fermentasi dan tanpa fermentasi. Mentega yang dibuat dengan proses fermentasi sering kali dikenal dengan nama roombotter yang beraroma lebih wangi dan tajam.
"Kehalalan mentega yang dibuat dengan melibatkan proses fermentasi diragukan, mengingat media tumbuh bakteri asam laktat rawan kehalalannya dan media ini bisa tercampur ke dalam mentega," ujar Lukmanul.
Bahan lain
Selain bahan-bahan tersebut, untuk menambah kelezatannya, burger juga kerap ditambah dengan aneka penyedap seperti mustard, yang dibuat dari biji mustard berwarna kuning, saus, hingga kecap. Bahan-bahan tambahan inipun mesti diwaspadai, mulai dari bahan dasarnya hingga proses pembuatannya.
Untuk memperoleh burger lezat sekaligus halal, tentu tak perlu memeriksa satu demi satu setiap bahan yang hendak digunakan. Sebab, kini telah banyak tersedia berbagai bahan dasar pembuatan burger yang telah besertifikat halal dari MUI. Konsumen hanya perlu datang ke supermarket, lalu memeriksa label halal dalam kemasannya.
Islam mengajarkan umatnya untuk selalu mengonsumsi makanan yang sehat dan halal. Karenanya, konsumen Muslim harus hati-hati dalam memilih burger yang akan dikonsumsinya. Sebab, makanan yang satu ini memiliki titik kritis keharaman pada sejumlah bahan pembuatnya.
"Agar tidak terjebak mengonsumsi burger yang tidak halal, ada baiknya diketahui terlebih dahulu bahan apa saja yang digunakan dalam makanan itu," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
Menurut dia, burger adalah racikan makanan yang terdiri atas roti, daging, keju, mayones, mentega, sayuran, serta beberapa jenis saus. Oleh karena itu, papar Lukmanul, untuk memastikan kehalalan burger tersebut, penting mengenali satu demi satu bahan yang digunakan.
Roti
Lukmanul mengungkapkan, bahan utama roti adalah tepung terigu yang pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, persoalan muncul ketika pada tepung terigu ditambahkan zat-zat yang haram, misalnya, bulu binatang yang prosesnya tidak halal, atau dari bagian tubuh manusia.
"Zat tambahan yang sering ditemukan pada terigu adalah L-sistein yang berfungsi sebagai improving agent yang dapat meningkatkan sifat tepung terigu menjadi lebih lembut dan mudah mengembang," ungkap Lukmanul. L-sistein, kata Lukmanul, bisa berasal dari rambut manusia atau bulu unggas. Jika terbuat dari rambut manusia, maka hukumnya jelas haram. Sedangkan jika berasal dari hewan, harus pula dipastikan bahwa hewan tersebut telah disembelih secara halal, bukan dari bangkai ataupun bulu yang dicabut dari hewan yang masih hidup.
Selain L-sistein, lanjut Lukmanul, pada tepung terigu biasanya juga terdapat tambahan vitamin dan mineral. Sedangkan zat yang dapat menstabilkan vitamin agar tidak cepat rusak adalah gelatin. Yang perlu diwaspadai adalah gelatin tersebut terbuat dari lemak sapi yang halal, atau dari lemak babi.
Daging
Bahan berikutnya yang harus dicermati adalah daging, yang bisa berasal dari daging sapi, daging ayam, bahkan bisa juga berasal dari daging babi. "Daging babi tak perlu dibahas karena hukumnya jelas haram. Namun, untuk daging sapi maupun daging ayam, hal yang harus diwaspadai adalah proses penyembeli han, penyimpanan, hingga pengolahannya," papar Lukmanul.
Jika penyembelihan dilakukan secara syariat Islam serta penyimpanan dan pengolahannya tidak tercampur dengan zat yang haram, maka daging tersebut tentu halal dikonsumsi. Jika sebaliknya, maka daging tersebut menjadi haram.
Keju
Titik kritis lain dalam burger terletak pada keju. Keju adalah produk olahan susu, di mana susu adalah sumber protein hewani yang halal. Namun, ketika sudah menjadi keju, produk olahan susu ini harus pula dicermati karena terdapat bahan tambahan lainnya seperti kultur bakteri, enzim, dan pewarna.
"Bahan-bahan tambahan tersebut harus diteliti sumbernya, terutama enzim dan kultur bakteri," tuturnya. Enzim rennet yang biasa digunakan dapat berasal dari hewan atau diproduksi secara mikrobial. Jika berasal dari hewan maka sumber hewan dan proses penyembelihannya harus menjadi fokus utama dari penelusuran kehalalannya. Sedangkan jika diproduksi secara mikrobial, maka harus jelas media yang digunakan untuk pertumbuhan dan produksinya.
Mentega
Secara umum mentega terbuat dari minyak dan lemak, baik yang berasal dari nabati (tumbuh-tumbuhan) maupun hewani. Di Eropa, margarin bisa dibuat dari lemak apa pun sehingga status kehalalannya sangat diragukan. Menurut Lukmanul, jika mentega tersebut berasal dari lemak hewani di mana jenisnya adalah lemak babi atau lemak sapi yang tidak disembelih secara Islami, maka mentega tersebut haram.
Selain itu, proses pembuatan menteganya sendiri juga harus diperhatikan, karena melibatkan dua cara, yakni fermentasi dan tanpa fermentasi. Mentega yang dibuat dengan proses fermentasi sering kali dikenal dengan nama roombotter yang beraroma lebih wangi dan tajam.
"Kehalalan mentega yang dibuat dengan melibatkan proses fermentasi diragukan, mengingat media tumbuh bakteri asam laktat rawan kehalalannya dan media ini bisa tercampur ke dalam mentega," ujar Lukmanul.
Bahan lain
Selain bahan-bahan tersebut, untuk menambah kelezatannya, burger juga kerap ditambah dengan aneka penyedap seperti mustard, yang dibuat dari biji mustard berwarna kuning, saus, hingga kecap. Bahan-bahan tambahan inipun mesti diwaspadai, mulai dari bahan dasarnya hingga proses pembuatannya.
Untuk memperoleh burger lezat sekaligus halal, tentu tak perlu memeriksa satu demi satu setiap bahan yang hendak digunakan. Sebab, kini telah banyak tersedia berbagai bahan dasar pembuatan burger yang telah besertifikat halal dari MUI. Konsumen hanya perlu datang ke supermarket, lalu memeriksa label halal dalam kemasannya.
0 komentar:
Post a Comment