Bagi Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Beberapa lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling hari ini terbagi di beberapa bagian sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK : Mall Artha Gading
3. Jakarta Selatan
SIM :Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Puri Indah Mall
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 14:00
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
- STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email: tmc@lantas.metro.polri.go.id
0 komentar:
Post a Comment