IST
www.onlinestore99.com
Laporan Wartawan Tribun Batam, Candra P Pusponegoro
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Para korban laman palsu internet mengeluhkan kinerja aparat terkait yang lambat menangani kasus tersebut. Meski Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sudah diberlakukan, namun para pelaku kejahatan di dunia maya masih tetap merajalela dan gencar melancarkan aksinya.
Apabila UU pasal 28 ayat 1 diterapkan serius, ruang dan jaringan pelaku tindak kejahatan penipuan melalui laman palsu bisa segera diseret ke pengadilan. Ancaman pidananya tidak main-main, penjara selama enam tahun dan di denda sebanyak satu milyar rupiah. Saat ini, keberadaan mereka masih misterius sehingga perlu penyelidikan yang serius.
Salah satu korban, RM meminta pihak terkait untuk mengusut secara tuntas. Sebab banyak masyarakat yang sudah tertipu dengan ulah pelaku tersebut. Menurutnya, saat dirinya bertransaksi online melalui www.onlinestore99.com, ia merasa tertipu. Uang sudah ditransfer ke nomor rekening namun barang pesanannya tidak kunjung diantar.
"Diharapkan kepada para aparat hukum yang terkait agar segera melakukan tindakan pencegahan dan mengrebek kegiatan tersebut. Sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan ketidakjujuran oknum tersebut dan terang-terangan di website menulis bahwa mereka tidak akan melanggar UU informasi dan teknologi," pinta RM.
RM mengaku pernah mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening BRI 080101002894506 a/n Permana Irawan dan nomor rekening BNI a/n Rahmat Darmawan 0202452709. Tetapi hingga kini, barang pesanannya tidak dikirim dan alamat laman www.onlinestore99.com sudah tidak bisa dibuka lagi.
"Jika kita membuka situs www.onlinestore99.com nanti mucul tulisan your site has been blocked. Kalau sudah begini, kita terus mau apa? Kemana kita akan mengadu kalau nggak ke kantor polisi," imbuhnya.
Hal senada dialami oleh warga lainnya, Dony. Ia mengungkapkan kekesalannya kepada pemilik laman palsu www.homeshopping77.com. Menurutnya tanggal 29 Desember 2010 lalu ia mentransfer uang Rp 900 ribu ke nomor rekening BNI pelaku 0209261183 a/n Rosmiati. Namun hingga tanggal 8 Januari 2011, barang idamannya tidak kunjung datang.
"Gila itu orang, suatu saat lo makan uang kami di dalam sel. Aku janji akan usut kasus ini sampai tuntas dan aku ingin bantu pihak kepolisian agar semakin cepat mengungkapnya sehingga tidak ada lagi korban penipuan lainnya. Aku udah kumpulin bukti-bukti yang bisa membantu untuk mengusut kasusnya," ujar Dony.
Nasib sial penipuan melalui laman palsu tidak hanya menimpa MA di Makassar, IM di Tidore, RM, atau Dony. Salah seorang warga bernama Rico juga mengalami nasib yang serupa. Menurut Rico, beberapa waktu lalu dirinya memesan laptop merek Acer senilai Rp 920 ribu. Sayang seribu kali sayang, harapannya pupus sudah.
"Saya melakukan pembayaran senilai Rp 920 ribu untuk down payment (dp) laptop Acer di website www.homeshopping77.com. Sesuai perjanjian via telepon, mereka memberikan pernyataan agar uang dp dibayarkan dulu, sisanya setelah barang dikirimkan. Namun pas hari itu pelaku minta uangnya dilunasi, dari sinilah sudah terbukti penipuan," jelasnya.
Ia meminta kepada aparat terkait agar segera bertindak cepat dan dan segera menutup alamat website tersebut. Alasannya, lanjut dia, laman itu sudah merugikan puluhan orang bahkan memungkinkan ratusan orang sudah tertipu. Menurutnya, jika aparat terkait tidak segera menangkap bisa menimbulkan korban-korban yang baru.
Laman palsu yang menawarkan barang-barang elektronik dengan harga yang sangat murah sesuai dengan kegemaran pembelinya. Tidak hanya telepon seluler, komputer maupun laptop. Salah satu penggemar berat kamera Nikkon D3100 kit 18-55 VR, Winarso juga mengalami kerugian yang serupa, ia mengaku tertipu uang Rp 3,3 juta.
"Tanggal 16 Januari 2011 kemarin aku transaksi online di www.onlinestore99.com untuk membeli kamera Nikkon D3100 kit 18-55 VR plus ongkos kirim dengan harga Rp 3,3 juta. Aku kirim uangnya ke MANDIRI a/n Abdul Manaf norek 1330010817492. Barang tidak dikirim dan minta aku tranfer lagi Rp 2 juta juta," jelasnya.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Para korban laman palsu internet mengeluhkan kinerja aparat terkait yang lambat menangani kasus tersebut. Meski Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sudah diberlakukan, namun para pelaku kejahatan di dunia maya masih tetap merajalela dan gencar melancarkan aksinya.
Apabila UU pasal 28 ayat 1 diterapkan serius, ruang dan jaringan pelaku tindak kejahatan penipuan melalui laman palsu bisa segera diseret ke pengadilan. Ancaman pidananya tidak main-main, penjara selama enam tahun dan di denda sebanyak satu milyar rupiah. Saat ini, keberadaan mereka masih misterius sehingga perlu penyelidikan yang serius.
Salah satu korban, RM meminta pihak terkait untuk mengusut secara tuntas. Sebab banyak masyarakat yang sudah tertipu dengan ulah pelaku tersebut. Menurutnya, saat dirinya bertransaksi online melalui www.onlinestore99.com, ia merasa tertipu. Uang sudah ditransfer ke nomor rekening namun barang pesanannya tidak kunjung diantar.
"Diharapkan kepada para aparat hukum yang terkait agar segera melakukan tindakan pencegahan dan mengrebek kegiatan tersebut. Sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan ketidakjujuran oknum tersebut dan terang-terangan di website menulis bahwa mereka tidak akan melanggar UU informasi dan teknologi," pinta RM.
RM mengaku pernah mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening BRI 080101002894506 a/n Permana Irawan dan nomor rekening BNI a/n Rahmat Darmawan 0202452709. Tetapi hingga kini, barang pesanannya tidak dikirim dan alamat laman www.onlinestore99.com sudah tidak bisa dibuka lagi.
"Jika kita membuka situs www.onlinestore99.com nanti mucul tulisan your site has been blocked. Kalau sudah begini, kita terus mau apa? Kemana kita akan mengadu kalau nggak ke kantor polisi," imbuhnya.
Hal senada dialami oleh warga lainnya, Dony. Ia mengungkapkan kekesalannya kepada pemilik laman palsu www.homeshopping77.com. Menurutnya tanggal 29 Desember 2010 lalu ia mentransfer uang Rp 900 ribu ke nomor rekening BNI pelaku 0209261183 a/n Rosmiati. Namun hingga tanggal 8 Januari 2011, barang idamannya tidak kunjung datang.
"Gila itu orang, suatu saat lo makan uang kami di dalam sel. Aku janji akan usut kasus ini sampai tuntas dan aku ingin bantu pihak kepolisian agar semakin cepat mengungkapnya sehingga tidak ada lagi korban penipuan lainnya. Aku udah kumpulin bukti-bukti yang bisa membantu untuk mengusut kasusnya," ujar Dony.
Nasib sial penipuan melalui laman palsu tidak hanya menimpa MA di Makassar, IM di Tidore, RM, atau Dony. Salah seorang warga bernama Rico juga mengalami nasib yang serupa. Menurut Rico, beberapa waktu lalu dirinya memesan laptop merek Acer senilai Rp 920 ribu. Sayang seribu kali sayang, harapannya pupus sudah.
"Saya melakukan pembayaran senilai Rp 920 ribu untuk down payment (dp) laptop Acer di website www.homeshopping77.com. Sesuai perjanjian via telepon, mereka memberikan pernyataan agar uang dp dibayarkan dulu, sisanya setelah barang dikirimkan. Namun pas hari itu pelaku minta uangnya dilunasi, dari sinilah sudah terbukti penipuan," jelasnya.
Ia meminta kepada aparat terkait agar segera bertindak cepat dan dan segera menutup alamat website tersebut. Alasannya, lanjut dia, laman itu sudah merugikan puluhan orang bahkan memungkinkan ratusan orang sudah tertipu. Menurutnya, jika aparat terkait tidak segera menangkap bisa menimbulkan korban-korban yang baru.
Laman palsu yang menawarkan barang-barang elektronik dengan harga yang sangat murah sesuai dengan kegemaran pembelinya. Tidak hanya telepon seluler, komputer maupun laptop. Salah satu penggemar berat kamera Nikkon D3100 kit 18-55 VR, Winarso juga mengalami kerugian yang serupa, ia mengaku tertipu uang Rp 3,3 juta.
"Tanggal 16 Januari 2011 kemarin aku transaksi online di www.onlinestore99.com untuk membeli kamera Nikkon D3100 kit 18-55 VR plus ongkos kirim dengan harga Rp 3,3 juta. Aku kirim uangnya ke MANDIRI a/n Abdul Manaf norek 1330010817492. Barang tidak dikirim dan minta aku tranfer lagi Rp 2 juta juta," jelasnya.
0 komentar:
Post a Comment