Tuesday, 22 February 2011
Peningkatan Golongan SIM
PERSYARATAN PEMOHON SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Trampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
PENINGKATAN SIM Pasal 217 (2) 44 / 93
SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum
SIM DINYATAKAN TIDAK BERLAKU Pasal 230 PP 44 / 93
A. SIM habis masa berlakunya
B. Digunakan oleh orang lain
C. Diperoleh dengan cara tidaak sah
D. Data yang ada pada SIM dirubah
Related Posts:
5 Lampu Pengatur Lalu Lintas DKI Tidak Berfungsi (Dalam Perbaikan) Lima lampu pengatur lalu lintas (traffic light) beberapa tit… Read More
Lokasi SIM & STNK Keliling Jumat, 25 Februari 2011 Bagi Masyarakat yang ingin mengur… Read More
Bus Transjakarta Mogok, Lalin Tersendat Bus trans Jakarta dengan nomor polisi B 7272 IZ kori… Read More
Hati-hati! Flyover Kemayoran Patah IST/BeritajakartaPatahan pada sisi Flyover Kemayoran. Dikhawatirkan patahan tersebut dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Flyover Kemayoran … Read More
Bahaya Atau Tidak Gan? Busway Berlawanan Arah Akan Diterapkan Maret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya masih terus melaksanakan kajian sistem contra flow untuk jalur bus Tran… Read More
0 komentar:
Post a Comment