Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan (3 in 1) pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kembali diberlakukan, Kamis (2/7/2009).
Hal terdebut sesuai Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00 WIB. Tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jalan MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Pintu Besar Utara
9. Jalan Hayam Wuruk
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut:
1. Jalan Sisimangaraja
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Majapahit
3. Jalan Gajah Mada
4. Jalan Hayam Wuruk
5. Jalan Pintu Besar Selatan
6. Jalan Pintu Besar Utara.
0 komentar:
Post a Comment