Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 104 tentang Pengutamaan Petugas. Perintah petugas wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan. Dan, dalam ayat (3) ditambahkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
pasal 282 yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sunday, 2 January 2011
Home »
PENGETAHUAN
» Abaikan Diskresi Polisi, Kena Denda Rp 250 Ribu?
0 komentar:
Post a Comment