Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 104 tentang Pengutamaan Petugas. Perintah petugas wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan. Dan, dalam ayat (3) ditambahkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
pasal 282 yang menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sunday, 2 January 2011
Home »
PENGETAHUAN
» Abaikan Diskresi Polisi, Kena Denda Rp 250 Ribu?
Abaikan Diskresi Polisi, Kena Denda Rp 250 Ribu?
Related Posts:
Persyaratan Izin UsahaPersyaratan : - Fotokopi Sertifikat/surat jual beli atau sewa menyewa (apabila menyewa)- Fotokopi IMB- Fotokopi Izin UUG- Fotokopi AMDAL atau UKL/UPL- Akt… Read More
Izin Perpanjangan Penggunaan BangunanSyarat untuk permohonan Izin Perpanjangan Penggunaan Bangunan 1. Pelayanan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (1MB), Izin Penggunaan B… Read More
Penerbitan Surat Izin Usaha PerdaganganPenerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan DefinisiPerusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang … Read More
Peraturan Pelaksanaan Pelayanan Izin dan mengadakan surveiPelaksanaan Pelayanan Izin dan mengadakan survei Meningkatnya kegiatan survei, angket dan/atau pol pendapat masyarakat baik yang dilakukan oleh instansi Pemeri… Read More
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Persyaratan : - Formulir Permohonan IMB dan surat pernyataan tidak sengketa- Fotokopi KTP- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan - Fotokopi tanda lunas … Read More
0 komentar:
Post a Comment