Tetapi terkadang di lain waktu ada hal yang sedikit janggal sekaligus mengherankan, yaitu kendaraan patroli polisi itu dipergunakan untuk mengawal kendaraan yang bukan prioritas utama yang wajib diberikan pengawalan menurut undang-undang yang berlaku, seperti yang kadang saya lihat kendaraan mewah ber-plat hitam. Atau juga pengawalan yang dilakukan oleh orang sipil tetapi dengan menyalakan sirine. Nah lho?
Seperti juga keheranan beberapa teman yang saya baca lewat forum via internet, begini isinya “bahkan ada yang memakai mobil mewah dikawal dengan voorrijder, ketika macet saat akan masuk jalan protokol, sang pengawal melawan arus demi mengawal tuannya, termasuk iringan2 moge yg sering memakai pengawalan. Untuk kriteria menteri saja juga tidak jelas. Ada yang pakai, ada yang tidak, termasuk mobil seorang dubes juga pake pengawal yang suka meminta jalan seenak udelnya, padahal dia melintas bukan di negaranya sendiri”.
Atas dasar ini kemudian saya mencari informasi sebenarnya siapa saja yang berhak dan wajib untuk diberikan pengawalan. Artikel berikut ini saya kutip dari Komisi Kepolisian Indonesia. Silahkan anda membacanya semoga bermanfaat..
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e. Iring-iringan pengantar jenazah
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Siapa pihak yang mempunyai kewenangan melakukan pengawalan terhadap kendaraan atau iring-iringan kendaraan di jalan?
Dalam Pasal 65 ayat 3 PP Nomor 43 Tahun 1993 tercantum kata “melakukan pengamanan”. Esensi dari pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Karena menyangkut “pengamanan”, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan pat roll terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Masih di ayat yang sama huruf “b” ditambahkan, Polri menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Penyebutan istilah “petugas yang berwenang” dalam ayat 2 dan 3 dalam Pasal 65 PP. Nomor 43 Tahun 1993 di atas, jelas menunjuk kepada petugas kepolisian, karena berdasarkan Undang-Undang hanya polisi mempunyai kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan pat roll. Tidak ada Undang-Undang lain yang memberikan kewenangan demikian kepada instansi lain di luar kepolisian.
Pengawalan Terhadap Kepala Negara
Bagaimana untuk pengawalan terhadap Kepala Negara, siapakah yang berhak dan wajib melakukan pengawalan?
Khusus bagi Kepala Negara, pengawalan dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres). Dalam Pasal 7 Ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya merupakan salah satu tugas pokok TNI dalam melakukan Operasi Militer selain Perang.
Paspamres, berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, juga bertanggungjawab memberikan pengawalan serupa juga kepada presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu Presiden yang menjadi peserta pemilihan umum presiden, terhitung sejak KPU menetapkan secara resmi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pengawalan terhadap Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Untuk capres dan cawapres ternyata juga berhak mendapatkan pengawalan. Sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 31 Tahun 2004, untuk pengawalan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden dilakukan oleh Polri, terhitung sejak diumumkannya calon Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Pengawalan terhadap kendaraan atau iring-iringan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dan/atau Paspampres mempunyai dasar legalitas yang kuat. Sehingga jika terjadi masalah yang tidak diinginkan dalam pengawalan, petugas pengawal maupun orang yang dikawal mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang. Sebaliknya, tidak ada dasar hukum yang jelas terhadap pengawalan yang dilakukan oleh selain petugas kepolisian. Pengawalan seperti itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Perampasan Sementara Hak Pengguna Jalan Lainnya
Melakukan pengawalan di jalan dengan sendirinya disertai pengenaan kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Padahal, menggunakan jalan umum merupakan hak setiap orang. Berarti pada saat berhadapan dengan kendaraan yang dikawal, hak masyarakat menggunakan jalan tersebut “dirampas” untuk sementara.
Misalnya, kendaraan dalam pengawalan dapat terus melaju meski lampu lalu lintas dalam keadaan merah, sementara pengguna jalan lain yang seharusnya berjalan karena lampu lalu lintas di posisi mereka sudah menyala hijau, dipaksa harus berhenti.
Untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat tersebut diperlukan dasar hukum yang jelas, dan harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai wewenang untuk itu. Kalau tidak, pemaksaan akan menjadi pelanggaran hukum, karena merupakan perampasan hak orang lain secara tidak sah. Sedangkan petugas yang melakukan pemaksaan itu telah melakukan sesuatu yang di luar wilayah kewenangannya. Instansi yang mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemaksaan tersebut adalah Polri.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c. mempercepat arus lalu lintas
d. memperlambat arus lalu lintas
e. mengubah arah arus lalu lintas
“Keadaan tertentu” yang dimaksud dalam ayat tersebut bisa dalam berbagai bentuk, termasuk di antaranya “keadaan tertentu yang diakibatkan pengawalan”.
Kriteria Yang Memaksa Terjadinya “Keadaan Tertentu”
Lalu bagaimana menentukan kriteria “keadaan tertentu” dalam PP di atas, dan kriteria “sesuai kebutuhan” dalam UU Kepolisian itu sehingga petugas kepolisian bisa melakukan tindakan seperti di atas?
Dalam Pasal 18 UU Kepolisian dikatakan, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
“Bertindak menurut penilaiannya sendiri” itu biasa disebut dengan istilah wewenang Diskresi Kepolisian. Satu-satu-nya instansi yang memiliki kewenangan diskresi berdasarkan Undang-undang hanyalah Polri. Tidak ada satu lembaga pun di negara ini yang mempunyai kewenangan demikian.
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.
Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Artinya, jika petugas kepolisian memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, dia harus berhenti walaupun alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu-rambu memerintahkan untuk berjalan.
Penutup
PP. Nomor 43 Tahun 1993 sudah membatasi hanya tujuh jenis penggunaan kendaraan yang boleh diprioritaskan dan mendapat pengawalan di jalan. Di luar itu tidak ada yang berhak, dan apabila melakukannya juga berarti merupakan pelanggaran hukum.
Pengaturan tersebut sesungguhnya sangat mengutamakan kepentingan masyarakat. Sebab, dari tujuh jenis penggunaan kendaraan itu, lima di antaranya adalah kendaraan yang secara langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat, yakni pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan yang menolong kecelakaan lalu lintas, kendaraan jenazah, dan kendaraan pawai orang cacat.
Hanya satu yang secara langsung mengutamakan kepentingan pemerintah, yakni kendaraan kepala negara dan tamu negara. Satunya lagi, kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang khusus, bisa menyangkut kepentingan kedua belah pihak..
Salam JalanJalan..
0 komentar:
Post a Comment