Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing. Keputusan ini diteken Muhaimin 29 Februari 2012.
"Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga Kerja Asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini," ujar Muhaimin dalam keputusan tersebut yang dikutipdetikFinance, Sabtu (10/3/2012).
Pada keputusan itu tidak disebutkan apa alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.
Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin.
Sumber Wahyu Daniel - detikFinance
0 komentar:
Post a Comment