UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Thursday, 30 December 2010

Larangan-larangan dalam Berlalulintas di Malam Tahun Baru


Agar perayaan malam tahun baru berjalan lancar, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah larangan dalam berlalulintas. Surat edaran ini diberlakukan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang akan turun ke jalan pada malam tahun baru.

"Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan berlalu lintas saat perayaan malam tahun baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa kepada wartawan, Jumat (31/12/2010).

"Demi keselamatan bersama, mari patuhi peraturan lalu lintas," tutup Royke.

Dalam surat edaran bernomor SE/33/XII/2010 ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan 10 poin yang harus ditaati para pengendara, yaitu:

1. Mematuhi peraturan lalu lintas.
2. Tidak kebut-kebutan karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
3. Tidak arak-arakan di jalan yang dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
4. Naik sepeda motor menggunakan helm SNI dan penumpang (yang dibonceng-red) tidak lebih dari satu orang.
5. Tidak mengkonsumsi minuman keras atau mabuk-mabukan.
6. Dilarang mengangkut penumpang di atas kap atau atap kendaraan.
7. Tidak menggunakan kendaraan truk atau pick up untuk mengangkut orang.
8. Parkir kendaraan pada tempat yang telah ditemtukan dan tidak menimbulkan kemacetan.
9. Tidak membawa senjata api dan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
10. Pengemudi dan pemilik kendaraan akan diminta pertanggungjawaban atas keselamatan penumpangnya.

0 komentar:

Post a Comment

Pages