UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Tuesday 16 November 2010

SBY Minta Penjelasan Kasus Gayus dan Vonis Misbakhun

Jakarta - Presiden SBY meminta pemaparan dari para pejabat teknis mengenai perkembangan proses hukum dua kasus korupsi yang jadi perhatian masyarakat. Yaitu ulah dari terdakwa Gayus Tambunan dan vonis pengadilan terhadap Misbakhun.

Permintaan kepada Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan Menkum HAM ini dia sampaikan ketika membuka rapat kabinet terbatas, Selasa (16/11/2010). Rapat berlangsung di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.

"Tolong dilaporkan kepada saya  yang menjadi perhatian public sekarang ini, perihal Saudara Gayus Tambunan dan perihal vonis Saudara Misbakhun. Tolong dijelaskan apa yang terjadi," ujar SBY.

Presiden menegaskan, dirinya tidak hendak mencampuri proses hukum terhadap kasus mafia pajak dan korupsi tersebut. Sabab peraturan dalam konsitusi memang sudah menyatakan bahwa presiden tidak bisa mencampuri sisi penegakan hukum yang merupakan wilayah kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Tetapi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum merupakan agenda penting pemerintahan. Mayoritas pengaduan masyarakat yang masuk ke SMS 9949 juga mengenai kegelisahan dan keresahan mengenai telah tercederainya upaya penegakan hukum. 

"Sebagai kepala negara, saya wajib peduli apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita. Ketika saya berada di luar negeri, kalau (kalangan internasional -red) ingin memberikan komentar tentang wajah penegakan hukum di Indonesia, ya tentu (ditujukan -red) kepada saya. Saya persilakan untuk dilaporkan kepada saya apa yang sesungguhnya terjadi dari kedua perkara itu," sambung SBY.

Lebih lanjut SBY menyatakan, ketika sedang mengadakan serangkaian kunjungan kerja ke Jepang, Vietnam dan Korea, dirinya mendengar di Tanah Air kasus Gayus dan Misbakhun jadi polemik. Pada saat sama, upaya menjalin kerjasama internasional perang melawan korupsi juga sedang digiatkan oleh Indonesia.

"Masalah ekstradisi,  mutual legal assistance, tidak boleh melindungi koruptor yang bepergian ke sana kemari, pengembalian aset yang dibawa koruptor kabur ke negara tertentu dan sebagainya. Karena mereka tahu kita juga gigih memberantas korupsi dan kita juga punya masalah dengan pengembalian asset, ada yang kabur, ada yang berlindung ke negara lain dan sebagainya," papar SBY. 

Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima divonis 1 tahun penjara oleh hakim PN Jakpus pada 2 November. Hakim menyatakan politisi PKS itu terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

0 komentar:

Post a Comment

Pages