UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Tuesday, 30 November 2010

Satgas Anti Macet dibentuk, Cegah Macet


Menanggapi masalah kemacetan di Jakarta, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Pemerintah provinsi DKI Jakarta membentuk satuan tugas yang diberi nama "Satgas Anti Macet", Senin 29 November 2010.

Satuan tugas ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibukota Jakarta yang sudah menjadi menu harian bagi pengguna jalan.

Satgas tersebut terdiri dari gabungan dari personel Polda Metro, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Garnisun, Satpol PP, Petugas Transjakarta, dan petugas perparkiran dan nantinya akan menjaga dan menindak para pelanggar aturan lalulintas.

Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Royke Lumowa mengatakan, untuk saat ini Satgas Anti Macet difokuskan kepada hambatan-hambatan yang berada di jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Diantaranya adalah parkir liar dan pengemudi yang tidak disiplin.

"Untuk jangka pendek, segala hambatan yang mengganggu lalu lintas jalan akan kami tindak" ujar Dir Lantas, dalam website lantas.metro.polri.go.id

“Dalam hal ini, tidak hanya parkir liar dan pengemudi yang tidak disiplin, penyebrang jalan sembarangan dan pedagang kaki lima juga akan ditertibkan jika memang mengganggu kelancaran arus lalu lintas”, jelasnya. (Wim)

0 komentar:

Post a Comment

Pages