UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Thursday, 2 June 2011

Polisi Nigeria Gerebek Pabrik Bayi

Polisi Nigeria Gerebek Pabrik Bayi 

Polisi Nigeria menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan untuk memaksa para gadis remaja agar mengandung dan melahirkan bayi yang kemudian akan dijual, ungkap pihak berwenang Rabu (1/6).

"Kami menyerbu Yayasan Cross di Aba tiga hari lalu menyusul laporan bahwa sejumlah perempuan berusia antara 15 hingga 17 tahun dipaksa hamil untuk melahirkan bayi agar bisa dijual," ujar Bala Hassan, komisaris polisi negara bagian Abia, Nigeria.

"Kami menyelamatkan 32 perempuan hamil dan menangkap para pengelola yayasan. Mereka kini diinterogasi dengan tuduhan melakukan penjualan bayi kepada para pihak yang mungkin menggunakannya untuk ritual atau keperluan lain," tambah Hassan.

Beberapa korban mengungkapkan kepada polisi, bahwa mereka ditawarkan untuk menjual bayi mereka dengan harga antara 25.000 dan 30.000 naira (sekitar Rp. 1,8 juta) tergantung pada jenis kelamin bayi.

Bayi kemudian akan dijual kepada pembeli sebesar 300.000 hingga satu juta naira (Rp. 16 hingga 50 juta) per bayi.

Hassan menyatakan, pemilik "pabrik bayi" tersebut kemungkinan akan menghadapi tuntutan pelecehan anak dan perdagangan manusia. Membeli atau menjual bayi merupakan tindakan ilegal di Nigeria dan dapat dipenjara hingga 14 tahun.

Kasus kekerasan terhadap anak dan perdagangan manusia kerap terjadi di Afrika Barat. Beberapa anak yang dijual, dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, tambang, pabrik atau sebagai pembantu rumah tangga.

Lainnya dijual ke pelacuran sementara beberapa yang "bertubuh dan berparas bagus" dibunuh atau disiksa dalam ritual ilmu hitam.

Perdagangan manusia menempati peringkat kejahatan ketiga setelah penipuan ekonomi dan perdagangan narkoba di Nigeria, menurut UNESCO. 


(*/dar) Wartanews.com

0 komentar:

Post a Comment

Pages