UUD TILANG

UUD TILANG
Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Thursday 9 April 2015

Cicilan Kendaraan Menunggak, Debt Collector TIDAK BERHAK Mengambil Kendaraan.

KECURANGAN BANK / PERUSAHAAN LEASING DAN CARA MENGHADAPI DEPT COLLECTOR

1. "Curangnya Perusahaan Jasa Keuangan / Leasing & Trik Menghadapi Debt Collector"
2. Kultwit ini kami persembahkan kpd para nasabah leasing agar terjaga hak-haknya dari segala kecurangan korporat.
3. Mungkin ada diantara kita atau teman kita yang pernah mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar cicilan motor/mobilnya
4. Dalam kondisi tersebut hal pertama yang terbayang di benak kita adalah, pasti motor/mobil kita akan disita
5. Pada kenyataannya memang banyak kasus yang berakhir seperti itu. Dalam kondisi gagal bayar biasanya debt collector akan menyita motor/mobil kita
6. Sebagai warga yang tidak tahu hukum, kita akan pasrah saja. Bahkan kita merasa bahwa itu memang pantas dilakukan karena kita tidak membayar cicilan
7. Tapi benarkah memang itu yg seharusnya terjadi? Atau justru kita sedang menzholimi diri sendiri karena membiarkannya terjadi?
8. Kultwit ini akan memberi bekal kepada pembaca untuk memahami hak2nya sebagai konsumen agar tidak selalu ditempatkan sebagai korban
9. Bumi ini berputar, tidak selamanya kita selalu berada diatas. Saat kesulitan datang, jgn sampai seperti orang yang sudah jatuh tertimpa tangga
10. Sebagian terbesar konsumen kendaraan bermotor membeli motor/mobilnya dengan cara kredit. Hanya sebagian kecil yg membeli dg cara cash
11. Artinya sebagian besar pembaca kultwit ini juga membeli kendaraan bermotornya melalui cara kredit. Betul begitu?
12. Pembelian dengan cara kredit ini bisa dilakukan melalui Bank atau perusahaan leasing. Tapi pada prinsipnya sama-sama leasing
13. Pada garis besarnya kredit konsumtif terbagi dlm 2 kategori: 1. Kredit Tanpa Jaminan, 2. Kredit Dengan Jaminan
14. Contoh Kredit Tanpa Jaminan: Kartu Kredit dan KTA. Disebut tanpa jaminan karena memang tidak dibutuhkan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut
15. Contoh Kredit Dengan Jaminan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Kendaraan (Leasing), Rekening Koran, dll
16. Karena karakter kreditnya yg berbeda maka kami bedakan pula kultwit cara menghadapi masalah yg ditimbulkannya
17. Pembelian dengan cara kredit ini memang menguntungkan banyak pihak. Konsumen diuntungkan karena bisa memiliki kendaraan dengan dana yang terbatas
18. Pihak Bank atau Perusahaan Leasing sangat diuntungkan karena memperoleh profit (Keuntungan) yang sangat besar dari industri ini
19. Pihak dealer juga diuntungkan karena dagangannya laris manis. Dan pihak leasing akan memberi BONUS untuk tiap unit yang terjual
20. Tidak heran saat ini banyak dealer-dealer yang tidak terima pembayaran secara cash, harus dengan cara kredit. Ini biasanya terjadi pada dealer sepeda motor
21. Jika saling menguntungkan begini kan seharusnya tidak ada masalah.
22. Tapi rupanya banyak masalah yang muncul dari usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek - praktek curang yang dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
23. Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan untuk membayar DP (uang muka)
24. Aturan terbaru (2012) untuk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan untuk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
25. Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
26. Pada tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yang tidak jeli sulit melihat kecurangan ini
27. Namun kami ingatkan, dibalik wajah-wajah ramah dan pakaian necis para pegawai tersebut sebenarnya mereka sedang menjalankan usaha yang licik dan jahat!
28. Dalam proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya untuk kita pelajari?
29. Tidak pernah! Bahkan jika kita minta pun tidak akan pernah mereka berikan! Kenapa demikian?
30. Jawabannya sederhana. Agar kita tidak sempat memahami dengan baik apa isi dari perjanjian tersebut!
31. Perjanjian akad kredit yng berlembar-lembar itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat sebelum kita tanda tangan
32. Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam perjanjian tersebut!
33. Pada kenyataannya isi dari perjanjian itu banyak yang bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
34. Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tidak menerima PENGACARA atau POLISI sebagai konsumennya
35. Perjanjian yang kita tanda tangani tersebut disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sebagai Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
36. “Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang..
37. kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
38. Dengan perjanjian fidusia ini kreditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran perjanjian
39. Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yang kita tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
40. Pernahkah dalam proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pada Notaris? Jawabannya, TIDAK!
41. Hanya dengan memberi kata-kata “Dijaminkan Secara Fidusia” tidak lantas secara otomatis membuatnya mejadi sebuah perjanjian fidusia
42. Perjanjian yg kita tanda tangani dengan tidak dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
43. Masih bayak kecurangan-kecurangan lain yang dilakukan pihak Bank/Leasing, seperti skema cicilan dan penalti pelunasan yang sangat merugikan konsumen
44. Sering kita temui keluhan konsumen yang sudah melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
45. Namun kita akan fokus pada konsekuensi yang harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Untuk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
46. Jika kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba-tiba kita tidak lagi mampu membayar cicilan
47. Adilkah jika dalam kondisi tersebut mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
48. Ingat, sebelumnya kita sudah membayar uang DP (20-25% dari harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dengan tertib
49. Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tersebut jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
50. Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tidak berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
51. Pertama, Sebagaimana sudah dibahas diatas bahwa perjanjian yang kita tanda tangani tersebut sama sekali bukan perjanjian fidusia
52. Artinya pihak kreditur tidak memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
53. Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
54. Artinya motor/mobil tersebut secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
55. Sedangkan hubungan antara kita dengan pihak Bank/Leasing adalah hubungan hutang piutang biasa
56. Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
57. Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tidak berhak melakukan eksekusi dengan alasan apapun
58. Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan karena selain memerlukan biaya juga butuh waktu yang tidak sebentar
59. Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan untuk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kita tersebut
60. Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama untuk membayar sisa hutang kita kepada Bank/Leasing, sisanya menjadi hak kita
61. Cara diatas adalah cara yang sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing TIDAK menyukainya
62. Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak seperti itu masih saja terjadi.
63. Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tersebut sesungguhnya melanggar hukum
64. Namun seringkali sebagai orang yang tidak tahu hukum justru kita yg ditakut-takuti oleh pihak Bank/Leasing
65. Karena tahu tidak memiliki dasar hukum maka mereka selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
66. Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing untuk cuci tangan..
67. manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
68. Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
69. Jadi bahkan POLISI pun tidak boleh ikut campur apalagi Debt Collector. 
70. Point2 berikut adalah cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
71. Jika Debt Collector dtg ke rumah atau kantor kita, sapalah dengan santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nomor telp pihak pemberi tugas
72. Jika mereka bersikap santun, sampaikan bahwa kita akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang. Jangan berjanji apapun pada mereka!
73. Jika mereka mulai meneror, persilahkan mereka untuk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
74. Segera hubungi POLISI
75. Yang paling ditakuti oleh debt collector adalah massa. Jadi tidak ada salahnya segera kumpulkan massa saat mereka mulai meneror
76. Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
77. Jika mereka berusaha menyita motor/mobil kita, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
78. Sampaikan dengan tegas bahwa yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan. Perbuatan mereka adalah perampasan yang bisa dijerat pasal 335, 365, 368
79. Ingat! Point terpentingnya adalah jangan membiarkan barang cicilan kita mobil/motor dikuasai debt collector. Jika sampai terjadi prosesnya akan jauh lebih rumit
80. Jadi ada baiknya ungsikan saja barang cicilan kita tersebut ke tempat aman. Jangan gunakan motor/mobil kita sampai kita mampu membayar kembali
81. Jadi tujuannya disini adalah bukan untuk tidak membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kita belum mampu membayar
82. Apabila sampai harus berurusan dengan polisi, jgn sekali-kali menitipkan motor/mobil kita pada polisi atau ditinggal di kantor polisi
83. Tolak dengan santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
84. Dalam banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yang kita titipkan tersebut kepada pihak debt collector
85. Sekali lagi ingat bahwa kasus ini adalah kasus perdata (hutang piutang), bukan kasus pidana
86. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata. Itu sebabnya polisi pun dilarang ikut campur dlm kasus ini, apalagi debt collector
87. Kasus ini baru menjadi kasus pidana manakala debt collector sudah merampas motor/mobil, meneror, mempermalukan atau menganiaya kita
88. Semoga kultwit ini membuka wawasan kita semua. Sebarkanlah informasi ini seluas-luasnya, anggaplah sebagai sedekah kita
89. Mudah-mudahan dengan membaca kultwit ini kita mampu membantu diri sendiri, saudara2 dan teman2 kita yg kebetulan tertimpa masalah ini
90. Dengan menhindarkan orang2 di sekitar kita menjadi korban penzholiman maka kita sudah menjadi lilin yang ikut menerangi sekitar kita
91. Ingat! Orang baik beda tipis dengan orang bodoh! Jadilah orang baik tapi jangan menjadi orang bodoh! Semoga bermanfaat | END

Dear Tweeps! Kultwit kami ttg kecurangan Bank/Leasing jgn diartikan sbg penganjuran utk ngemplang hutang
Tp sekedar pencerahan agar masyarakat memahami hak2nya dan tdk terus menerus mjd korban keserakahan pihak Bank/Leasing
Prinsipnya kita tdk boleh menzholimi pihak lain namun kita jg tdk diperbolehkan utk membiarkan pihak lain menzholimi kita
Bagaimanapun hutang tetap hrs dibayar! Tdk lunas di dunia nanti kt akan ditagih jg di akhirat
Informasi yg kami sampaikan dlm kultwit tsb memang informasi yg sangat ditakutkan oleh Bank/Leasing
Krn jika makin byk masyarakat yg memahami hak2nya, mk tertutuplah peluang Bank/Leasing utk menumpuk rejeki secara curang
Maka sebarkanlah informasi tsb seluas2nya. Jangan biarkan makin banyak korban jatuh krn keserakahan pihak lain
Kembali kami ingatkan. Jadilah orang baik, tapi jgn pernah mjd orang bodoh. Salam


Sumber : Dicopas dari ChirpStorry http://chirpstory.com/li/45134?page=1

0 komentar:

Post a Comment

Pages